HUKAMANEWS - Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), akhirnya menjalani hukuman pidana di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Proses eksekusi dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah vonis 12 tahun penjara terhadap SYL berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi tersebut menjadi kelanjutan dari rangkaian panjang kasus dugaan korupsi yang melibatkan gratifikasi, pemerasan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepastian hukum ini memberikan sinyal tegas bahwa proses pemberantasan korupsi di Indonesia masih terus berjalan, meskipun menjerat tokoh politik besar.
Namun di balik itu, masih ada sejumlah kewajiban keuangan yang belum diselesaikan oleh SYL.
KPK menyebut mantan Mentan itu belum melunasi seluruh denda dan uang pengganti yang dibebankan kepadanya.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa eksekusi terhadap Syahrul Yasin Limpo telah dilakukan sejak 25 Maret 2025 lalu.
SYL kini resmi mendekam di Lapas Sukamiskin untuk menjalani masa hukumannya selama 12 tahun penjara.
Vonis tersebut merupakan hasil putusan kasasi Mahkamah Agung yang menolak permohonan SYL dan memperkuat hukuman dari pengadilan sebelumnya.
Selain hukuman badan, SYL juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta serta uang pengganti dengan total nilai mencapai Rp 44,26 miliar dan USD 30 ribu.
Namun hingga kini, pihak KPK mencatat bahwa SYL baru menyetorkan Rp 100 juta sebagai denda dan sekitar Rp 27,3 miliar sebagai uang pengganti.
Artinya, masih ada sekitar Rp 17 miliar lebih serta sisa dolar AS yang belum dilunasi oleh terpidana.
Budi menambahkan, KPK masih membuka ruang bagi SYL untuk menyelesaikan kewajiban tersebut secara bertahap.
Artikel Terkait
KPK Panggil Ulang Cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah Setelah Mangkir
Uang Negara Rp82 Miliar Melayang, Kena Korupsi Pengadaan X-ray di Kementan, SYL dan Sejumlah Pejabat Diduga Terlibat!
Kasasi Ditolak! SYL Wajib Bayar Rp44 M dan Masuk Penjara 12 Tahun, Ini Keputusan Final
KPK Usut Peran Febri Diansyah di Kasus SYL! Benarkah Ada Aliran Dana Mencurigakan?
Eks Pegawai KPK Buka-bukaan Jejak Hitam Firli Bahuri, dari Mainkan Kasus SYL hingga Hasto Kristiyanto, Ini Fakta yang Mengejutkan!