SYL Resmi Masuk Sukamiskin! Dihukum 12 Tahun tapi Uang Miliaran Masih Belum Dilunasi

photo author
- Kamis, 15 Mei 2025 | 09:00 WIB
KPK jebloskan SYL ke Sukamiskin dengan hukuman 12 tahun penjara dan tagihan uang pengganti puluhan miliar belum lunas. (HukamaNews.com / KPk)
KPK jebloskan SYL ke Sukamiskin dengan hukuman 12 tahun penjara dan tagihan uang pengganti puluhan miliar belum lunas. (HukamaNews.com / KPk)

HUKAMANEWS - Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), akhirnya menjalani hukuman pidana di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Proses eksekusi dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah vonis 12 tahun penjara terhadap SYL berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi tersebut menjadi kelanjutan dari rangkaian panjang kasus dugaan korupsi yang melibatkan gratifikasi, pemerasan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepastian hukum ini memberikan sinyal tegas bahwa proses pemberantasan korupsi di Indonesia masih terus berjalan, meskipun menjerat tokoh politik besar.

Baca Juga: Insiden Ledakan Amunisi di Indonesia Gak Cuma di Garut! Ini Deretan Peristiwa Mengerikan yang Pernah Terjadi

Namun di balik itu, masih ada sejumlah kewajiban keuangan yang belum diselesaikan oleh SYL.

KPK menyebut mantan Mentan itu belum melunasi seluruh denda dan uang pengganti yang dibebankan kepadanya.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa eksekusi terhadap Syahrul Yasin Limpo telah dilakukan sejak 25 Maret 2025 lalu.

SYL kini resmi mendekam di Lapas Sukamiskin untuk menjalani masa hukumannya selama 12 tahun penjara.

Vonis tersebut merupakan hasil putusan kasasi Mahkamah Agung yang menolak permohonan SYL dan memperkuat hukuman dari pengadilan sebelumnya.

Baca Juga: Anak Korban Ledakan Amunisi di Garut Bisa Jadi Tentara TNI AD? Begini Langkah Tak Terduga dari Militer

Selain hukuman badan, SYL juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta serta uang pengganti dengan total nilai mencapai Rp 44,26 miliar dan USD 30 ribu.

Namun hingga kini, pihak KPK mencatat bahwa SYL baru menyetorkan Rp 100 juta sebagai denda dan sekitar Rp 27,3 miliar sebagai uang pengganti.

Artinya, masih ada sekitar Rp 17 miliar lebih serta sisa dolar AS yang belum dilunasi oleh terpidana.

Budi menambahkan, KPK masih membuka ruang bagi SYL untuk menyelesaikan kewajiban tersebut secara bertahap.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: KPK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X