KPK Panggil Ulang Cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah Setelah Mangkir

photo author
- Jumat, 19 Juli 2024 | 19:00 WIB
KPK panggil ulang cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah, dalam kasus korupsi.  (Instagram/radisyahmelati)
KPK panggil ulang cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah, dalam kasus korupsi. (Instagram/radisyahmelati)

HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Andi Tenri Bilang Radisyah, cucu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), setelah sebelumnya mangkir dari pemeriksaan.

Andi diketahui tidak hadir pada pemeriksaan yang dijadwalkan pada Selasa, 16 Juli 2024 lalu, dengan alasan sakit.

“Akan dijadwalkan ulang pemanggilannya,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pada Jumat, 19 Juli 2024.

Baca Juga: Kapolsek Tebet Blak-blakan Sebut Pelecehan Seksual Bukan Kewenangan Polsek

Syahrul Yasin Limpo, yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Pertanian, dihukum 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Hakim menyatakan bahwa SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Selain hukuman penjara, SYL juga dijatuhi denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar, akan digantikan dengan empat bulan kurungan penjara.

Baca Juga: Kenapa RUU TNI Harus Dihentikan? Cek 5 Poin Pentingnya di Sini!

Tidak hanya itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan USD30.000.

Jika tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kekurangan.

Apabila harta benda SYL tidak mencukupi, maka akan digantikan dengan pidana penjara selama dua tahun.

Baca Juga: Belum Final! Golkar Instruksikan Jusuf Hamka Jadi Cagub Jakarta Setelah Pertemuan dengan Kaesang, Tunggu Hasil Survei 10 Hari ke Depan

Hakim yang menangani kasus ini menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang memberatkan hukuman terhadap SYL.

Pertama, SYL dinilai tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kedua, keterangannya yang berbelit-belit selama proses persidangan.

Selain itu, SYL juga terbukti telah menguntungkan diri sendiri serta keluarganya dengan hasil korupsi tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: KPK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X