SYL Resmi Masuk Sukamiskin! Dihukum 12 Tahun tapi Uang Miliaran Masih Belum Dilunasi

photo author
- Kamis, 15 Mei 2025 | 09:00 WIB
KPK jebloskan SYL ke Sukamiskin dengan hukuman 12 tahun penjara dan tagihan uang pengganti puluhan miliar belum lunas. (HukamaNews.com / KPk)
KPK jebloskan SYL ke Sukamiskin dengan hukuman 12 tahun penjara dan tagihan uang pengganti puluhan miliar belum lunas. (HukamaNews.com / KPk)

Lembaga antirasuah itu juga tengah menelusuri berbagai aset yang berpotensi disita guna menutupi kekurangan pembayaran dari mantan menteri tersebut.

Beberapa barang sitaan bahkan belum dirampas secara resmi karena masih dibutuhkan dalam proses penyidikan lanjutan perkara TPPU yang masih berlangsung.

Kasus yang menjerat SYL terbilang kompleks, dengan setidaknya empat rangkaian perkara berbeda.

Tiga di antaranya sudah diputus, yaitu pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana korupsi dalam kapasitasnya sebagai Menteri Pertanian.

Vonis awal yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor adalah 10 tahun penjara.

Baca Juga: Termasuk Jakarta dan Bandung, Hari Ini 15 Mei 2025 BMKG Prediksi Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Seharian

Namun KPK mengajukan banding, dan akhirnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis tersebut menjadi 12 tahun.

Banding itu juga menghasilkan peningkatan jumlah uang pengganti dari sebelumnya menjadi Rp 44,26 miliar ditambah USD 30 ribu.

Upaya hukum SYL untuk mengajukan kasasi pun kandas di Mahkamah Agung.

Putusan kasasi menolak seluruh permohonan dari pihak SYL, dan hanya melakukan perbaikan redaksi mengenai pembebanan uang pengganti.

Dengan demikian, secara hukum, seluruh keputusan telah final dan mengikat.

Namun proses penyidikan belum sepenuhnya rampung.

KPK masih mengusut lebih lanjut dugaan tindak pidana pencucian uang yang juga diduga dilakukan oleh SYL selama menjabat.

Baca Juga: Kadin Pusat Langsung Bereaksi Tanggapi Oknum Minta Jatah Proyek Senilai Rp 5 Triliun Tanpa Lewat Proses Lelang

Dalam proses ini, sejumlah saksi terus diperiksa, termasuk pegawai dari firma hukum serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan aset hasil korupsi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: KPK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X