SYL Resmi Masuk Sukamiskin! Dihukum 12 Tahun tapi Uang Miliaran Masih Belum Dilunasi

photo author
- Kamis, 15 Mei 2025 | 09:00 WIB
KPK jebloskan SYL ke Sukamiskin dengan hukuman 12 tahun penjara dan tagihan uang pengganti puluhan miliar belum lunas. (HukamaNews.com / KPk)
KPK jebloskan SYL ke Sukamiskin dengan hukuman 12 tahun penjara dan tagihan uang pengganti puluhan miliar belum lunas. (HukamaNews.com / KPk)

Penyidik tengah berupaya menelusuri aliran dana serta aset-aset lain yang terindikasi berasal dari kejahatan keuangan.

Kasus Syahrul Yasin Limpo menjadi salah satu contoh nyata bagaimana penyalahgunaan jabatan di level kementerian dapat berujung pada jeratan hukum yang serius.

Proses panjang dari penyelidikan hingga eksekusi pidana memperlihatkan keseriusan KPK dalam menindak korupsi, meski di tengah tantangan politik dan hukum yang tidak ringan.

Kini, perhatian publik tertuju pada kelanjutan perkara TPPU yang tengah dikembangkan, sekaligus pada komitmen SYL untuk melunasi seluruh kewajibannya.

Kasus ini juga menegaskan bahwa penyelesaian perkara korupsi bukan hanya soal hukuman penjara, tetapi juga pengembalian kerugian negara.

Baca Juga: Video APT Rose Bruno Mars Merajai Youtube

Dengan masih tersisanya lebih dari Rp 17 miliar dan puluhan ribu dolar AS, publik menanti langkah tegas dari KPK untuk memastikan setiap rupiah dari hasil kejahatan bisa dikembalikan.

Lapas Sukamiskin kembali menjadi tempat bagi pejabat yang tersandung korupsi, memperkuat citra lapas tersebut sebagai “hotel prodeo” bagi elite politik yang jatuh akibat ulah sendiri.

SYL, yang dulu berpidato soal ketahanan pangan dan kesejahteraan petani, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: KPK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X