HUKAMANEWS - Nama Firli Bahuri kembali menjadi sorotan tajam publik setelah sederet dugaan pelanggaran etik dan hukum kembali diungkap oleh mantan pegawai KPK yang kini tergabung dalam IM57+ Institute.
Isu yang menyeret mantan Ketua KPK itu bukan hanya soal dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), tetapi juga keterlibatannya dalam menggagalkan penangkapan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tahun 2020.
Firli Bahuri bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan oleh Polda Metro Jaya, namun hingga kini belum juga ditahan.
Kondisi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat, mengingat posisinya yang pernah memegang pucuk pimpinan lembaga antirasuah.
Baca Juga: Dibalik Aksi Sosial GRIB Jaya, Publik Kepo: Dari Mana Sumber Uang Hercules Sebenarnya?
Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menyebut bahwa tindakan Firli menunjukkan pola berulang dalam menghalangi proses hukum yang tengah berjalan.
Hal tersebut, menurut Lakso, seharusnya cukup menjadi dasar kuat bagi KPK untuk menerbitkan surat perintah penyidikan.
Dalam pernyataan tertulis yang dirilis kepada media pada Sabtu, 10 Mei 2025, Lakso menyatakan bahwa Firli Bahuri berkali-kali menggunakan modus operandi yang sama dalam menangani perkara.
Ia menilai tindakan Firli terhadap kasus SYL maupun Hasto Kristiyanto mencerminkan pola pengkondisian perkara dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang telah terjadi berulang kali.
“Modus ini bukan hal baru. Bahkan saat menjabat sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Firli pernah diminta untuk diberhentikan lewat petisi para penyidik dan pegawai KPK,” jelas Lakso.
Dalam petisi itu, terdapat lima poin yang menggambarkan bagaimana kinerja Firli justru menghambat penegakan hukum di internal KPK.
Mulai dari penolakan penggeledahan, pembiaran dugaan pelanggaran berat, hingga kebocoran penyelidikan menjadi deretan alasan utama desakan pemberhentian Firli saat itu.
Salah satu catatan kelam yang kembali disorot adalah ketika tim KPK melakukan OTT pada 8 Januari 2020.
Penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 9 Mei 2025, mengungkap bahwa saat upaya pengejaran terhadap Hasto berlangsung, Firli malah membocorkan informasi soal OTT tersebut ke publik.
Artikel Terkait
Panglima TNI Turunkan Pasukan ke Kejaksaan, Koalisi Sipil Bereaksi Keras: Ini Bukan Tugas Militer!
Meski Ribuan Personel Gabungan Diterjunkan Amankan Laga Persik Kediri vs Arema FC, Ulah Suporter Arema Bikin Kanjuruhan Membara "Lagi"
Tak Gentar Lawan Jenderal, Hercules Malah Minta Bantuan Sunan Kalijaga karena Sosok Ini, Ada Apa di Balik Rasa Takutnya?
Cuma Karena Meme, Mahasiswi Ini Diciduk Polisi, Pakar Hukum: Presiden Harus Tegur Anak Buahnya
Naas Baru Saja Calon Pengantin Pria Turun dari Mobil untuk Akad dan Resepsi Nikahnya, Tiba-tiba Diserang Bacokan Bertubi-tubi