nasional

Divonis 16 Tahun dan Bayar Rp1,1 T, Budi Said Kena Karma atau Cuma Kambing Hitam Kasus Emas Antam?

Sabtu, 22 Februari 2025 | 09:00 WIB
Hukuman Budi Said diperberat! 16 tahun penjara dan denda triliunan rupiah (Net / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis lebih berat terhadap Budi Said, pengusaha asal Surabaya yang terjerat kasus jual beli emas Antam dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jika sebelumnya ia dihukum 15 tahun penjara, kini vonisnya bertambah menjadi 16 tahun.

Selain itu, Budi juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar serta uang pengganti sebesar Rp1,1 triliun.

Kasus ini pun memunculkan pertanyaan: apakah vonis ini akan menjadi preseden bagi kasus serupa di masa depan?

Baca Juga: Megawati Tiba-tiba Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Retreat, Ini Daftar Lengkap Kadernya

Kronologi Kasus Budi Said: Dari Diskon Emas Antam hingga Kerugian Triliunan

Kasus yang menjerat Budi Said bermula dari transaksi jual beli emas Antam yang diduga penuh kejanggalan.

Budi mengklaim telah membeli emas dengan harga diskon melalui beberapa oknum yang mengaku bisa memfasilitasi pembelian langsung dari Antam.

Namun, seiring berjalannya waktu, transaksi ini terungkap sebagai modus penipuan yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1 triliun lebih.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Ditahan KPK, Tapi Masih 'Main' di PDIP? Begini Bocoran Manuvernya!

Pada Desember 2024, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Budi Said.

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai hukuman tersebut masih belum cukup memberikan efek jera, sehingga memperberatnya menjadi 16 tahun.

Hukuman Tambahan: Denda dan Pengembalian Kerugian Negara

Tak hanya dipenjara, Budi juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar atau subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga: Kita dan Konglomerat Sederajat

Halaman:

Tags

Terkini