Kejagung Bongkar Korupsi Emas di Antam! 2 Pejabat Terkait Diperiksa, Logam Mulia Ilegal Bikin Rugi Besar!

photo author
- Rabu, 17 Juli 2024 | 12:00 WIB
Kejagung Periksa Dua Pejabat Antam Terkait Kasus Korupsi Komoditas Emas (ANTARA / HukamaNews.com)
Kejagung Periksa Dua Pejabat Antam Terkait Kasus Korupsi Komoditas Emas (ANTARA / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Pejabat Antam kembali diperiksa Kejagung terkait kasus korupsi yang bikin heboh!

Dugaan korupsi oleh pejabat Antam ini melibatkan pengelolaan komoditas emas.

Kejagung memastikan pemeriksaan pejabat Antam ini untuk memperkuat bukti kasus korupsi.

Baca Juga: SOKSI Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketua Umum Golkar 2024-2029, Airlangga Dinilai Berhasil Memimpin dan Membawa Golkar Lebih Baik

Kasus korupsi pejabat Antam ini telah menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan dan negara.

Dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas yang berlangsung dari tahun 2010 hingga 2022.

Dalam penyidikan kali ini, dua pejabat PT Antam Tbk diperiksa sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa dua pejabat yang diperiksa tersebut adalah SEP, yang menjabat sebagai Manager Refinery Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk, serta HDR, Kepala Divisi Treasury PT Antam Tbk.

Baca Juga: Pre Order Galaxy Z Fold6 Dan Z Flip6 Sekarang! Nikmati Kecanggihan Dan Produktivitas Optimal Dengan Fitur Galaxy AI Terbaru

Selain kedua pejabat Antam, Jampidsus juga memeriksa dua saksi lainnya yaitu YR, Manager Operation Services ICT, dan NM, Manager Bisnis Solution ICT.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara yang melibatkan enam tersangka.

Daftar Tersangka Kasus Korupsi Emas

1. TK - General Manager UBPP LM PT Antam Tbk (2010-2011)

2. HN - General Manager UBPP LM PT Antam Tbk (2011-2013)

Baca Juga: 4 Jenderal Polri Ikut Berburu Kursi Pimpinan KPK, Pansel Minta Masyarakat Mengawasi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X