Kejagung Periksa Eks Dirut Anak Usaha Antam Terkait Kasus Korupsi Emas 109 Ton, Cek 9 Daftar Pejabat yang Diperiksa di Sini!

photo author
- Sabtu, 8 Juni 2024 | 17:30 WIB
Kejagung periksa eks Dirut PT EAI dalam kasus korupsi emas 109 ton, menyasar pejabat Antam. (Kejagung / HukamaNews.com)
Kejagung periksa eks Dirut PT EAI dalam kasus korupsi emas 109 ton, menyasar pejabat Antam. (Kejagung / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Dalam perkembangan terbaru kasus korupsi yang melibatkan perusahaan besar, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa eks Direktur Utama PT Emas Antam Indonesia (EAI) terkait dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas sebanyak 109 ton selama periode 2010-2021.

Kasus korupsi ini menambah daftar panjang skandal yang mengguncang industri tambang dan komoditas di Indonesia.

Pemeriksaan ini dilakukan oleh Tim Penyidik Jampidsus Kejagung yang mengidentifikasi eks Dirut PT EAI berinisial BW.

Baca Juga: Merosot Hingga Rp38.000, Harga Emas Antam Hari Ini Turun Drastis, Simak Daftar Harga Terbarunya di Sini!

Tidak hanya menjabat sebagai Direktur Utama, BW juga pernah menjabat sebagai Marketing Manager UBPP LM pada tahun 2011-2014.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana dalam keterangan resmi yang diberikan pada Jumat, 7 Juni 2024.

Kasus ini tidak hanya menyasar BW, tetapi juga beberapa pejabat dan mantan karyawan PT Antam Tbk lainnya.

Baca Juga: Profil Juru Bicara Baru KPK, Pengalaman dan Kontribusi Tessa Mahardhika Sugiarto dan Budi Prasetyo dalam Pemberantasan Korupsi

Pemeriksaan saksi melibatkan STY, YP, AA, AH, MF, II, NSD, dan MRT, yang semuanya memiliki posisi strategis di PT Antam Tbk atau anak perusahaannya dalam periode tertentu.

Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini memiliki skala yang cukup besar dan melibatkan banyak pihak yang diduga turut serta dalam tindakan korupsi ini.

Menurut Ketut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ini.

Baca Juga: Detik-detik Penembakan Anggota TNI oleh KKB di Papua, Satgas Gercep Tangani Konflik

Sayangnya, detail lebih lanjut mengenai pemeriksaan saksi tidak dijelaskan secara rinci oleh pihak Kejagung.

Namun, tujuan utamanya adalah memastikan bahwa semua bukti yang diperlukan untuk proses hukum telah terkumpul dengan lengkap.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, yang semuanya merupakan General Manager (GM) UBPPLM PT Antam pada periode 2010 hingga 2021.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: ANTARA News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X