Korupsi Emas Antam Senilai Rp1,07 Triliun, Budi Said, Crazy Rich Surabaya, Dituntut 16 Tahun

photo author
- Jumat, 13 Desember 2024 | 20:00 WIB
Kasus korupsi emas Antam: Budi Said dituntut 16 tahun penjara dan diminta bayar kerugian negara Rp1,07 triliun. (Kejaksaan Negeri Jaktim / HukamaNews.com)
Kasus korupsi emas Antam: Budi Said dituntut 16 tahun penjara dan diminta bayar kerugian negara Rp1,07 triliun. (Kejaksaan Negeri Jaktim / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Budi Said, seorang pengusaha kaya raya yang dikenal sebagai "crazy rich" Surabaya, menghadapi tuntutan berat atas kasus dugaan korupsi jual beli logam mulia emas PT Antam Tbk.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman penjara selama 16 tahun.

Selain pidana penjara, Budi Said juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda ini tidak dibayar, ia harus menjalani pidana kurungan tambahan selama enam bulan.

Tuntutan ini disampaikan oleh JPU Kejaksaan Agung, Nurachman Adikusumo, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, pada Jumat.

Baca Juga: Presiden Prabowo Tegas ke Kader Gerindra, Jangan Menyimpang Seenaknya, Jangan Berharap Korupsi Partai Bakal Lindungi, Tidak!

Tidak hanya itu, Budi Said juga dituntut untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar 58,13 kilogram emas Antam atau senilai Rp35,07 miliar. Ia juga harus mengembalikan 1.136 kilogram emas Antam yang nilainya mencapai Rp1,07 triliun.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka aset miliknya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

Jaksa menilai Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hal ini didasarkan pada dakwaan kumulatif primer sesuai Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Pilkada, Mahar Politik, dan Mafia Demokrasi

Tidak hanya korupsi, Budi Said juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Modusnya melibatkan penyamaran hasil korupsi melalui berbagai transaksi, termasuk penempatan dana di CV Bahari Sentosa Alam.

JPU menyebut, kerugian negara akibat ulah Budi Said mencapai Rp1,07 triliun. Kerugian ini disebabkan oleh selisih lebih emas Antam sebesar 58,13 kilogram yang tidak sesuai dengan faktur penjualan.

Kasus ini juga menyeret mantan General Manager (GM) Antam, Abdul Hadi Aviciena. Ia dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga: Pajak Kendaraan Bakal Berubah 2025! Ada Opsen Baru, Jangan Kaget Saat Bayar, Ini Penjelasannya!

Putusan Mahkamah Agung sebelumnya mengungkap adanya kekurangan serah emas Antam kepada Budi Said sebanyak 1.136 kilogram. Keputusan ini tertuang dalam putusan Nomor 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022.

Modus pencucian uang yang dilakukan Budi Said melibatkan penyamaran transaksi dan pengalihan hasil korupsi menjadi modal usaha. Hal ini dilakukan untuk mengaburkan asal-usul dana yang diduga berasal dari kejahatan korupsi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X