Divonis 16 Tahun dan Bayar Rp1,1 T, Budi Said Kena Karma atau Cuma Kambing Hitam Kasus Emas Antam?

photo author
- Sabtu, 22 Februari 2025 | 09:00 WIB
Hukuman Budi Said diperberat! 16 tahun penjara dan denda triliunan rupiah (Net / HukamaNews.com)
Hukuman Budi Said diperberat! 16 tahun penjara dan denda triliunan rupiah (Net / HukamaNews.com)

Selain itu, ia harus mengembalikan uang pengganti sebesar Rp1,1 triliun, yang terdiri dari 58,841 kg emas Antam senilai Rp35,5 miliar dan 1.136 kg emas Antam senilai Rp1 triliun berdasarkan harga pokok produksi emas Antam per Desember 2023.

Keputusan ini menunjukkan bahwa sistem peradilan mulai lebih tegas dalam menangani kasus kejahatan finansial berskala besar. Namun, apakah langkah ini akan diikuti dalam kasus serupa lainnya?

Vonis Budi Said, Lebih Berat dari Harvey Moeis?

Beberapa pakar hukum menilai bahwa vonis terhadap Budi Said jauh lebih tegas dibandingkan dengan kasus lainnya, termasuk yang melibatkan Harvey Moeis.

Baca Juga: Realme Neo 7 SE Rilis, HP Gaming Canggih Ini Bikin Lawan Nyerah Sebelum Bertanding?

Hal ini memicu perdebatan di kalangan publik mengenai standar hukuman bagi pelaku kejahatan finansial.

Jika dibandingkan, banyak kasus serupa yang justru mendapat vonis lebih ringan meski memiliki dampak ekonomi yang tidak kalah besar.

Persoalan ini pun menarik perhatian aktivis hukum yang menuntut adanya konsistensi dalam penerapan hukum terhadap kasus korupsi dan pencucian uang.

Jika vonis Budi Said dijadikan standar baru, maka bisa jadi para pelaku kejahatan finansial di masa depan akan mendapatkan hukuman yang lebih berat.

Baca Juga: Demo ‘Indonesia Gelap’ Memanas! Ribuan Massa Teriak Soal IKN, Kabinet Gemuk, dan Makan Siang Gratis

Apa Dampaknya bagi Kepercayaan Publik terhadap Penegakan Hukum?

Keputusan hakim dalam memperberat hukuman Budi Said bisa menjadi titik balik dalam penegakan hukum kasus kejahatan finansial.

Di satu sisi, hal ini menunjukkan bahwa negara serius dalam memberikan efek jera bagi pelaku.

Namun, di sisi lain, publik masih menunggu apakah langkah serupa akan diterapkan dalam kasus-kasus besar lainnya.

Jika kebijakan ini hanya berlaku pada kasus tertentu, maka kepercayaan publik terhadap sistem peradilan masih akan dipertanyakan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X