Megawati Tiba-tiba Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Retreat, Ini Daftar Lengkap Kadernya

photo author
- Sabtu, 22 Februari 2025 | 08:00 WIB
Instruksi Megawati: Kepala daerah PDIP dilarang ikut retreat Magelang, diminta tetap siaga.  ( (Laman Resmi PDIP). / HukamaNews.com)
Instruksi Megawati: Kepala daerah PDIP dilarang ikut retreat Magelang, diminta tetap siaga. ( (Laman Resmi PDIP). / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, mengeluarkan instruksi mendadak yang mengejutkan banyak pihak.

Semua kepala daerah dari PDIP dilarang mengikuti retreat di Magelang, Jawa Tengah.

Instruksi ini memicu spekulasi tentang dinamika politik yang tengah memanas di internal partai.

Surat perintah tersebut bernomor 7294/IN/DPP/II/2025 dan ditandatangani langsung oleh Megawati.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Ditahan KPK, Tapi Masih 'Main' di PDIP? Begini Bocoran Manuvernya!

Dalam surat tersebut, kepala daerah dan wakil kepala daerah PDIP diminta menunda perjalanan mereka ke Magelang pada 21-28 Februari 2025.

Bahkan bagi yang sudah dalam perjalanan, mereka diminta untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut.

Langkah ini tak bisa dilepaskan dari peristiwa yang terjadi sehari sebelumnya.

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, baru saja ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

PDIP menilai penahanan ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap Hasto dan bagian dari operasi politik yang lebih besar.

Baca Juga: Kita dan Konglomerat Sederajat

Instruksi Tegas Megawati: Jangan ke Magelang!

Dalam instruksi tertulisnya, Megawati menegaskan bahwa seluruh kepala daerah PDIP harus tetap siaga dan siap berkomunikasi kapan pun dibutuhkan.

Keputusan ini menunjukkan betapa seriusnya situasi politik yang sedang dihadapi partai banteng tersebut.

"Mencermati dinamika politik nasional pada hari ini, Kamis 20 Februari 2025, khususnya terjadi kriminalisasi hukum terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Bapak Hasto Kristiyanto di Komisi Pemberantasan Korupsi," bunyi kutipan dari surat instruksi tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X