Apalagi, masih banyak kasus pencucian uang dan korupsi yang belum mendapat perhatian serupa.
Dengan hukuman yang diperberat menjadi 16 tahun dan denda triliunan rupiah, vonis terhadap Budi Said bisa menjadi preseden bagi kasus serupa di masa depan.
Namun, tantangan terbesar adalah bagaimana konsistensi dalam penerapan hukum bisa tetap dijaga, sehingga keadilan benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat luas.
Bagaimanapun, kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan finansial memiliki dampak besar dan seharusnya tidak bisa dipandang sebelah mata.
Kini, publik menunggu apakah hukuman serupa akan diberlakukan bagi pelaku lain yang terbukti merugikan negara dengan nilai fantastis.***
Artikel Terkait
Merosot Hingga Rp38.000, Harga Emas Antam Hari Ini Turun Drastis, Simak Daftar Harga Terbarunya di Sini!
Kejagung Periksa Eks Dirut Anak Usaha Antam Terkait Kasus Korupsi Emas 109 Ton, Cek 9 Daftar Pejabat yang Diperiksa di Sini!
Kejagung Bongkar Korupsi Emas di Antam! 2 Pejabat Terkait Diperiksa, Logam Mulia Ilegal Bikin Rugi Besar!
Kejaksaan Agung Periksa Enam Saksi Terkait Kasus Korupsi Komoditas Emas 2010-2022, Libatkan Pejabat dan Staf PT Antam Tbk
Korupsi Emas Antam Senilai Rp1,07 Triliun, Budi Said, Crazy Rich Surabaya, Dituntut 16 Tahun