Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim memutuskan untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari segala dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Meski demikian, kasus ini juga menimbulkan perdebatan tentang sejauh mana sanksi yang diberikan sudah cukup adil atau tidak, mengingat adanya hak pensiun yang tetap diberikan kepada para hakim tersebut.
Publik tentu akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dan berharap agar keadilan tetap ditegakkan dengan sebaik-baiknya.***