nasional

Tidak Ada Ampun! Satgas Pemberantasan Judi Online Blokir 5.000 Rekening Mencurigakan Demi Melindungi Ekonomi Keluarga dan Masa Depan Aman

Kamis, 20 Juni 2024 | 15:00 WIB
Tidak Ada Ampun! Satgas Judi Online Blokir 5.000 Rekening Mencurigakan Terkait Kasus 'Judol' (tangkapan Youtube / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Maraknya judi online menjadi perhatian khusus pemerintah Indonesia.

Satgas Pemberantasan Judi Online dengan tegas bertindak untuk memblokir ribuan rekening mencurigakan yang terkait dengan aktivitas judi daring, atau yang lebih dikenal dengan sebutan 'judol'.

Sesuai laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sebanyak 5.000 rekening telah diblokir.

Baca Juga: 5 Provinsi di Indonesia Rawan Karhutla dan Kekeringan, BMKG Antisipasi dengan Gelar Modifikasi Cuaca

Langkah ini merupakan upaya nyata pemerintah dalam memerangi tindak pidana ini.

Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online, Hadi Tjahjanto, yang juga menjabat sebagai Menko Polhukam, menyatakan bahwa pemblokiran ini dilakukan berdasarkan laporan dari PPATK.

"Sesuai laporan PPATK, ada 4.000 sampai 5.000 rekening yang mencurigakan dan sudah diblokir," ujarnya.

Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan masyarakat dari pengaruh negatif judi online.

Baca Juga: Wacana Duet Anies-Kaesang di Pilkada Jakarta 2024, PKS Angkat Bicara!

Namun, meski sudah ada ribuan rekening yang diblokir, pihak PPATK melalui Koordinator Kelompok Humasnya, Natsir Kongah, mengungkapkan bahwa mereka tidak bisa memastikan secara pasti nilai transaksi yang terdapat dalam rekening-rekening tersebut.

Menurut Natsir, jumlahnya bisa sangat besar, bahkan diperkirakan akumulasi sejak awal tahun 2024 mencapai Rp600 triliun.

Angka yang sangat fantastis ini menunjukkan betapa seriusnya dampak dari aktivitas judi online terhadap ekonomi negara.

Baca Juga: Realme GT 6 Menghadirkan Teknologi AI Canggih Dalam Ponsel High-End Dengan Layar Super Terang, Kamera Unggulan, Dan Pengisian Daya Super Cepat

Proses pemblokiran rekening oleh PPATK dilakukan dalam kurun waktu lima sampai 15 hari.

Setelah itu, blokir dapat diperpanjang oleh penyidik untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Halaman:

Tags

Terkini