Sejauh ini, tidak ada keberatan dari pihak manapun terhadap langkah ini, karena memang ditujukan untuk menindaklanjuti indikasi tindak pidana pencucian uang yang seringkali berkaitan dengan aktivitas judi online.
Hadi Tjahjanto menegaskan bahwa temuan dari PPATK tersebut selanjutnya dilaporkan kepada penyidik Bareskrim Polri untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.
"Tindak lanjut adalah PPATK segera melaporkan ke penyidik Bareskrim Polri.
Setelah dilaporkan kepada penyidik Bareskrim, penyidik Bareskrim akan membekukan rekening tersebut," jelas Hadi.
Langkah ini memastikan bahwa rekening-rekening mencurigakan tidak dapat lagi digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut.
Tidak hanya berhenti di situ, Bareskrim Polri juga memiliki wewenang untuk mengumumkan pemblokiran rekening tersebut dalam jangka waktu 30 hari.
Setelah pengumuman, akan dilakukan pengecekan terhadap pemilik rekening.
"Setelah 30 hari pengumuman itu kita lihat, kita telusuri, maka pihak kepolisian akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum," tambah Hadi.
Jika setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan pembekuan tersebut, berdasarkan putusan pengadilan negeri, aset uang yang ada di rekening tersebut akan diambil dan diserahkan kepada negara.
Daftar Langkah yang Dilakukan Satgas Judi Online:
1. Pemantauan dan Analisis
PPATK memantau dan menganalisis transaksi mencurigakan.
Artikel Terkait
Polda Jatim Mengungkap Motif Briptu FN Bakar Suami Di Mojokerto, Masalah Judi Online Dan Konflik Rumah Tangga Menjadi Pemicu Utama
Meresahkan! Transaksi Judi Online Tembus Rp 600 Triliun dalam 3 Bulan Pertama 2024
Gila-Gilaan! Transaksi Judi Online Mencapai Rp 600 Triliun dalam 3 Bulan, Simak Yuk Penyebabnya Hingga Sebesar Itu!
Langkah Tegas Lindungi Masyarakat, Presiden Jokowi Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
PPATK Buka-Bukaan! Aliran Uang Judi Online ke 20 Negara Capai Triliunan, Indonesia Terancam!