2. Pelaporan
Temuan dilaporkan kepada Satgas Pemberantasan Judi Online.
3. Pemblokiran: Dilakukan pemblokiran rekening dalam waktu lima hingga 15 hari.
4. Penyelidikan
Penyidik Bareskrim Polri memperpanjang blokir untuk investigasi lebih lanjut.
Baca Juga: Airlangga Deklarasikan Dukungan Golkar untuk Bobby Nasution di Pilgub Sumut 2024
5. Pengumuman
Pengumuman pemblokiran oleh Bareskrim Polri dalam waktu 30 hari.
6. Panggilan dan Penyelidikan
Pemilik rekening dipanggil untuk pemeriksaan dan diproses secara hukum.
7. Penyitaan Aset
Jika tidak ada klaim dalam 30 hari, aset disita dan diserahkan kepada negara.
Maraknya judi online memang menjadi masalah yang kompleks dan perlu ditangani dengan serius.
Langkah yang diambil oleh Satgas Pemberantasan Judi Online ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat.
Artikel Terkait
Polda Jatim Mengungkap Motif Briptu FN Bakar Suami Di Mojokerto, Masalah Judi Online Dan Konflik Rumah Tangga Menjadi Pemicu Utama
Meresahkan! Transaksi Judi Online Tembus Rp 600 Triliun dalam 3 Bulan Pertama 2024
Gila-Gilaan! Transaksi Judi Online Mencapai Rp 600 Triliun dalam 3 Bulan, Simak Yuk Penyebabnya Hingga Sebesar Itu!
Langkah Tegas Lindungi Masyarakat, Presiden Jokowi Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
PPATK Buka-Bukaan! Aliran Uang Judi Online ke 20 Negara Capai Triliunan, Indonesia Terancam!