PPATK Buka-Bukaan! Aliran Uang Judi Online ke 20 Negara Capai Triliunan, Indonesia Terancam!

photo author
- Selasa, 18 Juni 2024 | 21:00 WIB
PPATK Deteksi Aliran Uang Judi Online ke 20 Negara, Angkanya Triliunan (DOK. PPATK / HukamaNews.com)
PPATK Deteksi Aliran Uang Judi Online ke 20 Negara, Angkanya Triliunan (DOK. PPATK / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini mengungkapkan temuan mengejutkan terkait aliran uang judi online yang mengalir ke 20 negara.

Jumlahnya tak main-main, mencapai angka triliunan rupiah.

Fenomena ini tentu memicu kekhawatiran, mengingat dampak negatif dari judi online yang terus merambah berbagai lapisan masyarakat.

Baca Juga: Tips Aman Lontar Jumrah, Jemaah Haji Wajib Tahu! Utamakan Keselamatan dan Kesehatan di Mina, Yuk Simak Caranya!

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa (18/6/2024), menyatakan bahwa aliran uang tersebut telah terdeteksi di berbagai negara, terutama di kawasan ASEAN.

“(Aliran uang judi online) ada 20 negara, saat ini terdeteksi yang bernilai triliunan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ivan mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan tindakan tegas dengan memblokir ribuan rekening terkait judi online yang teridentifikasi mengalir ke luar negeri.

Baca Juga: Tutorial Daftar Haji Reguler, Simak Panduan Lengkap Menghadapi Daftar Tunggu 30 Tahun

Langkah ini diambil untuk meminimalisir dampak buruk dari perputaran uang ilegal tersebut. “(Terbanyak) ASEAN. Ada ribuan rekening (yang sudah diblokir),” tambahnya.

Dalam sebuah diskusi daring bertajuk 'Mati Melarat Karena Judi' pada Sabtu (15/6/2024), Koordinator Humas PPATK, Natsir Kongah, juga menyampaikan data yang mencengangkan.

Menurutnya, laporan transaksi keuangan mencurigakan paling tinggi saat ini adalah terkait judi online, dengan nilai perputaran uang mencapai Rp600 triliun pada kuartal pertama 2024.

Baca Juga: Bolehkah Berkurban Setelah Lewat Hari Raya Iduladha? Simak Penjelasannya

Perkembangan ini menjadi alarm bagi pemerintah dan masyarakat. Dalam beberapa tahun terakhir, angka perputaran uang judi online terus meningkat.

Pada tahun 2021, tercatat sebesar Rp57 triliun, kemudian naik menjadi Rp81 triliun pada 2022, dan melonjak drastis pada tahun 2023 dengan angka Rp327 triliun.

“Angka akumulasi perputaran judi online ini dari waktu ke waktu terus meningkat,” ujar Natsir.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X