nasional

Tak Perlu Repot ke Dukcapil, Begini 6 Cara Mudah Cek Status E KTP Online Tanpa Keluar Rumah

Kamis, 6 Juni 2024 | 07:40 WIB
Ilustrasi. Mengetahui status E KTP sekarang bisa dilakukan secara online.

Baca Juga: Usai Polri Bekuk Chaowalit Thongduang di Bali, Thailand Gelar Operasi Besar Tangkap Escobar Indonesia Fredy Pratama 

 

Cara Cek Status E KTP Online

Di era yang serba digital saat ini, mengecek status e KTP bisa dilakukan dengan mudah yakni secara online. Berikut beberapa cara mudah dan cepat untuk cek status e KTP online:

 1. Melalui SMS 

Kirim SMS dengan format: Cek#KTP#NIK ke nomor 0815-3636-9999. Tunggu beberapa saat, kamu akan menerima balasan SMS yang berisi informasi status e KTP kamu. 

2. Melalui WhatsApp

Kirim pesan WhatsApp dengan format: Nama lengkap sesuai KTP/NIK/kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota ke nomor 0813-2691-2479. Petugas Dukcapil akan membantumu mengecek status e KTP.

 Baca Juga: Apakan WNA Boleh Memiliki Tempat Usaha di Indonesia? Cek 5 Kriteria Orang Asing Agar Bisa Berwirausaha!

4. Melalui Media Sosial Dukcapil

Dukcapil memiliki akun media sosial resmi di Facebook, Twitter, dan Instagram. Akun Facebook resmi Dukcapil adalah 'Halo Dukcapil', akun Twitter resmi Dukcapil adalah '@ccdukcapil', dan akun Instagramnya adalah kemendagri.

Caranya adalah hubungi melalui personal chat atau direct message. Format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan.

4. Melalui Call Center Halo Dukcapil

Hubungi call center Halo Dukcapil di nomor 1500-537. Petugas Dukcapil akan membantumu mengecek status e KTP.

Baca Juga: Dugaan Perebutan Kepemilikan Mafia Timah di Balik Penguntitan Jampidsus oleh Densus 88 

Halaman:

Tags

Terkini