KTP Anda Hilang? Segera Lapor Polisi, Begini Cara Mengurusnya

photo author
- Sabtu, 23 Maret 2024 | 17:30 WIB
Ilustrasi foto KTP Elektronik
Ilustrasi foto KTP Elektronik

HUKAMANEWS - Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa dikatakan KTP bagaikan “nyawa” dari penduduk Indonesia. Sebab, KTP berguna dalam berbagai urusan.

Selain berguna dalam berbagai urusan, KTP juga memuat beberapa informasi pribadi yang penting khususnya NIK. Oleh karena itu, tidak heran jika NIK banyak disalahgunakan saat ini.

Selain itu, KTP berisi data pribadi seperti nama, NIK, dan alamat. Sehingga kehilangan KTP bisa menjadi celah bagi pelaku tindak pidana untuk melakukan pinjaman pada aplikasi fintech atau membeli suatu barang bahkan bisa digunakan membobol akun rekening bank, atau hal lebih ekstrim lain.

Baca Juga: Aturan Baru Direktorat Jenderal Pajak 2024: Semua yang Perlu Anda Tahu tentang NIK sebagai NPWP! 

Nah, bila KTP Anda hilang, segera melaporkannya ke aparat terkait untuk diambil tindakan. 

Salah satu persyaratan untuk mengurus KTP yang hilang adalah membuat surat kehilangan KTP di kantor Kepolisian. 

Melansir laman indonesia.go.id, mengurus KTP elektronik atau e-KTP yang hilang, mulai dari membuat surat kehilangan di kantor polisi hingga e-KTP pengganti yang hilang, tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis.

Baca Juga: Serba-serbi Mitos vs Fakta Tentang Kucing, Mana yang Sering Disalahartikan? 

Cara Membuat Surat Kehilangan KTP

  1. Datang ke kantor polisi setempat;
  2. Masuk ke bagian pengaduan atau pelayanan masyarakat;
  3. Mengisi formulir dan menjawab pertanyaan seputar kehilangan. Anda sebaiknya mengingat dengan baik kronologi KTP hilang. Formulir biasanya berisi informasi mengenai nama lengkap, alamat, jenis pelaporan, dan waktu kejadian.
  4. Selanjutnya ikuti arahan petugas.

 Baca Juga: Wahai Kaum Tercantik di Muka Bumi! Izin Edar 4 Produk Kosmetik ini Dicabut BPOM, Cek Ada Apa Saja?

Untuk diketahui, surat keterangan kehilangan biasanya berlaku selama 14 hari. Jika nantinya masih diperlukan, Anda hanya tinggal memperpanjangnya lagi. 

Tidak hanya KTP, kantor kepolisian juga melayani surat kehilangan dokumen lain seperti ATM, sertifikat tanah, STNK, SIM dan lainnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Indonesia.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X