5. Melalui Email
Kirim email dengan format: #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan ke alamat email [email protected].
6. Menggunakan Card Reader E KTP
Cara ini lebih mudah dan praktis, namun tidak semua orang memiliki card reader e KTP. Kamu dapat mengunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mengecek status e KTP menggunakan card reader.
Baca Juga: Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri, Ada Apa?
Cek status e KTP online berguna untuk mengetahui apakah data kependudukan seseorang telah terdaftar dalam pusat data kependudukan nasional dengan benar atau belum.
Karena e KTP berlaku seumur hidup, kamu dapat melakukan cara cek status e KTP kapan saja. Kamu tidak perlu lagi memperpanjang KTP bila tidak ada perubahan data yang signifikan.
Selain itu, pencetakan KTP elektronik ini bisa dimanfaatkan untuk keperluan cek identitas pribadi ataupun orang lain. Misalnya, kamu sedang melakukan bisnis online dan guna menghindari penipuan dan sebagainya, cari tahu dengan cek identitas nomor KTP secara online.***
Artikel Terkait
Dukcapil Jakarta Siapkan Rencana Cetak Ulang E-KTP Ketika Status DKI Berubah Jadi DKJ Secara Bertahap
KTP Anda Disalahgunakan Oknum untuk Utang Pinjol? Begini Cara Jitu Mengatasinya
Gen Z Sudah Tahu Belum, Sekarang NIK KTP Bisa Jadi NPWP, Begini Cara Validasinya
KTP Anda Hilang? Segera Lapor Polisi, Begini Cara Mengurusnya
Alamat KTP Berubah, Apakah SIM Harus Segera Dimutasi? Simak Informasi dari Korlantas Polri
Siap-siap! Penonaktifan NIK KTP Jakarta tapi Domisili di Daerah Lain Dimulai Pekan ini