HUKAMA NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa hasil sidang etik terhadap eks Ketua KPK, Firli Bahuri, akan diumumkan pada Rabu, 27 Desember 2023.
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, mengonfirmasi bahwa sidang telah selesai dan putusan sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas.
Menurut Tumpak, pembacaan putusan akan dilaksanakan pukul 11.00 WIB di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan.
"Kami telah menetapkan tanggal tersebut bersama seluruh anggota Dewas. Putusan sudah kami putuskan dan musyawarahkan, namun pembacaannya akan dilakukan secara resmi pada 27 Desember," ungkap Tumpak di Jakarta yang dikutip HukamaNews.com dari Antara News pada Jumat 22 Desember 2023.
Firli Bahuri tidak diwajibkan hadir dalam sidang pembacaan putusan, yang rencananya akan bersifat terbuka untuk umum.
Meskipun demikian, Tumpak mengungkapkan bahwa kehadiran Firli Bahuri tetap diperbolehkan.
"Sidang terbuka untuk umum. Silakan, kalau mau dengar, datang pun boleh," tambahnya.
Sebelumnya, Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK karena terlibat dalam foto bersama mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang sedang menghadapi kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh KPK.
Laporan tersebut merujuk pada Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang melarang setiap anggota KPK untuk bertemu dengan pihak yang sedang berperkara di lembaga antirasuah tersebut.
Baca Juga: Jaringan Penyelundupan Rohingya Terbongkar di 3 Provinsi, Dugaan TPPO dan Peran Warga Lokal
Dewan Pengawas KPK memutuskan untuk melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Bahuri ke tahap persidangan kode etik.
Keputusan ini mencuat setelah Firli Bahuri mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Ketua dan pimpinan KPK pada Kamis malam (21/12).
Surat pengunduran diri tersebut telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno.