Namun, hingga Jumat siang, Presiden Jokowi menyatakan bahwa belum menerima surat pengunduran diri tersebut.
Ini menambah kompleksitas situasi dan menimbulkan pertanyaan terkait keberlanjutan kepemimpinan KPK dalam menghadapi tantangan-tantangan korupsi di tanah air.
Seiring berakhirnya masa kepemimpinan Firli Bahuri, publik menantikan keputusan Dewan Pengawas KPK terkait hasil sidang etiknya.
Bagaimana penilaian terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan serta dampaknya terhadap citra dan integritas KPK menjadi fokus perhatian masyarakat Indonesia.
Keputusan Dewas KPK pada 27 Desember nanti akan menjadi titik penentu untuk melihat arah KPK ke depan dalam upaya pemberantasan korupsi.***
Artikel Terkait
Tanggapi Penolakan Praperadilan di PN Jakarta, Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri: Kita Berharap Tidak Ada Anak Bangsa yang Terjerumus di Dalam Opini
Dewan Pengawas Panggil Pimpinan KPK Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri, Pemeriksaan Serius untuk Manjaga integritas
Tersangka Ketua KPK Non Aktif, Firli Bahuri, Kembali Jalani Pemeriksaan Penyidik Gabungan
Polda Metro Jaya Ungkap Penolakan Alexander Marwata, Wakil Pimpinan KPK Jadi Saksi A De Charge dalam Kasus Firli Bahuri,
Kapolda Metro Jaya Pastikan Penyidikan Dugaan Pemerasan Oleh Firli Bahuri Akan Berjalan Profesional
Firli Bahuri Mundur dari Jabatan Ketua KPK, Ungkap Alasan, Konsekuensi dan Dampaknya pada Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Firli Bahuri, Ketua KPK Nonaktif, Enggan Hadiri Pemeriksaan Bareskrim Terkait Kasus Pemerasan, Harta Kekayaan Jadi Sorotan
Dewas KPK Usut Pelanggaran Etik Firli Bahuri Terkait Pertemuan dengan SYL, Laporan Harta Kekayaan, dan Rumah Mewah