HUKAMA NEWS - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan tanggapannya terhadap hasil praperadilan yang tidak diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam pernyataannya, Firli menyoroti pentingnya menghormati proses hukum yang tengah menjeratnya, sambil mengajak masyarakat untuk tidak menghakiminya berdasarkan opini publik.
Firli Bahuri menegaskan bahwa prinsip penegakan hukum harus berlandaskan pada asas praduga tak bersalah, persamaan hak di muka hukum, serta mencapai tujuan penegakkan hukum, keadilan, dan kehormatan.
Baca Juga: Tambun Bekasi Akan Jadi Kota Minyak Baru? Pertamina Temukan Cadangan Minyak 92,79 Juta Barel!
"Kita berharap tidak ada anak bangsa yang terjerumus di dalam opini. Karena pada prinsipnya penegakan hukum itu harus ada asas praduga tak bersalah, persamaan hak di muka hukum, dan harus lah juga mewujudkan tujuan penegakkan hukum, keadilan, dan kehormatan," ucap Firli Bahuri yang dikutip HukamaNews dari Youtube Metro TV di Jakarta, Selasa, 19 Desember 2023.
Selain mengajak masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum, Firli juga meminta agar seluruh pihak tidak melibatkannya dalam penilaian atas komentar yang berkaitan dengan perkara yang sedang diusut oleh Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
Firli berharap bahwa proses hukum yang sedang berjalan dapat memastikan keadilan dan integritasnya.
Mengenai kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli memastikan bahwa ia akan menghormati putusan dan mengikuti seluruh proses hukum yang terkait.
Dengan tegas, Firli menyatakan, "Mari kita ikuti proses hukum ini karena negara kita adalah negara hukum, rechtsstaat, bukan negara kekuasaan."
Ketua KPK nonaktif ini juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melupakan hasil kerjanya selama menjabat di KPK.
Baca Juga: Ini Dia Resep dan Cara Buat Chiaseeds dan Lemon yang Bikin Gen Z Bakal Ketagihan
Firli akan genap menyelesaikan masa jabatannya sebagai Ketua Lembaga Antirasuah selama empat tahun pada Rabu, 20 Desember 2023.
"Nanti kita beri informasi bagaimana tahu catatan saya cukup banyak orang yang ditahan KPK selama empat tahun. Saya ada datanya," ujar Firli Bahuri.
Namun, harapan Firli untuk diterima praperadilan terbukti tidak terwujud.
Artikel Terkait
Novel Baswedan: Alexander Marwata Tak Malu Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan dan Masih Dijadikan Pimpinan KPK
Jumat 1 Desember, Tersangka Firli Bahuri Kembali Jalani Pemeriksaan Terkait Dugaan Pemerasan Terhadap Syahril Yasin Limpo
Bisikan Syahrul Yasin Limpo Kepada Pengacaranya Terkait Penetapan Firli Bahuri sebagai Tersangka
Tidak DITAHAN, Hari ini Dijadwalkan Pemeriksaan Kedua Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Sebagai Saksi
Firli Bahuri Hadapi Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin Ini
Masuk Babak Baru Kasus Pemerasan Terhadap SYL Oleh Firli Bahuri, Tim Penyidik Gabungan Limpahkan Berkas ke Kejati DKI