HUKAMA NEWS - Dalam beberapa bulan terakhir, kasus gagal ginjal akut pada anak menjadi sorotan utama di tengah masyarakat.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjadi pusat perhatian karena diduga terlibat dalam peredaran obat batuk sirup beracun yang menjadi penyebab utama keracunan dan kematian.
Kasus ini mencatat 326 kasus gagal ginjal akut sepanjang tahun 2022, dengan 204 korban meninggal dunia.
Tahapan Penyidikan dan Dugaan Keterlibatan BPOM
Dilansir HukamaNews.com dari ANTARA, Pada awal tahun 2023, Kemensos mencatat bahwa sejumlah pasien masih menjalani perawatan di RSCM Jakarta akibat dampak keracunan obat sirup.
Dorongan dari keluarga korban membawa kasus ini ke tahap penyidikan oleh Bareskrim Polri.
Menurut Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Bareskrim Polri, Nunung Saifuddin, kasus ini telah masuk tahap penyidikan, menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pidana.
Namun, keterlibatan BPOM menjadi pertanyaan besar dalam kasus ini.
Keluarga korban mendesak Bareskrim Polri untuk menyeret pihak yang bertanggung jawab, termasuk BPOM, ke pengadilan.
Dugaan kelalaian BPOM mencakup pengawasan bahan baku obat sirup hingga penerbitan nomor izin edar.
Baca Juga: Masih Ada Tiga Ratus Ribu Seat Kereta Buat Gen Z Liburan Nataru 2023
Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri, Indra Lutrianto Amstono, menegaskan bahwa penerbitan izin edar yang tidak sesuai standar akan menjadi fokus penyidikan.
Artikel Terkait
Terungkap Dana Kampanye Pasangan AMIN Hanya Rp 1 Miliar, Paling Besar Prabowo Gibran Disusul Ganjar Mahfud MD
Berkas P21 Dito Mahendra Terkait Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Penyidikan Bareskrim Polri Akan Dilanjut ke Langkah Tahap Kedua
Akui Banyak Terima Intimidasi dari TNI dan Polri, Ketua BEM UI Melki Sedek Huang Pesan Kepada Teman Seperjuangan Jaga Diri Masing-masing
Firli Bahuri, Ketua KPK Nonaktif, Enggan Hadiri Pemeriksaan Bareskrim Terkait Kasus Pemerasan, Harta Kekayaan Jadi Sorotan
Masih Ada Tiga Ratus Ribu Seat Kereta Buat Gen Z Liburan Nataru 2023
Bareskrim Turunkan Tim Usut Dugaan TPPO Pengungsi Rohingya: Penyelundupan Orang dan Tindak Pidana Perdagangan Manusia