Ratusan Anak Terancam Meregang Nyawa Akibat Gagal Ginjal Akut, Benarkah Ada Dugaan Keterlibatan BPOM?

photo author
- Jumat, 22 Desember 2023 | 16:30 WIB
Dugaan keterlibatan BPOM dalam kasus gagal ginjal anak akibat obat batuk beracun (Website (rsmb.co.id))
Dugaan keterlibatan BPOM dalam kasus gagal ginjal anak akibat obat batuk beracun (Website (rsmb.co.id))

HUKAMA NEWS - Dalam beberapa bulan terakhir, kasus gagal ginjal akut pada anak menjadi sorotan utama di tengah masyarakat.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjadi pusat perhatian karena diduga terlibat dalam peredaran obat batuk sirup beracun yang menjadi penyebab utama keracunan dan kematian.

Kasus ini mencatat 326 kasus gagal ginjal akut sepanjang tahun 2022, dengan 204 korban meninggal dunia.

Baca Juga: Bareskrim Turunkan Tim Usut Dugaan TPPO Pengungsi Rohingya: Penyelundupan Orang dan Tindak Pidana Perdagangan Manusia

Tahapan Penyidikan dan Dugaan Keterlibatan BPOM

Dilansir HukamaNews.com dari ANTARA, Pada awal tahun 2023, Kemensos mencatat bahwa sejumlah pasien masih menjalani perawatan di RSCM Jakarta akibat dampak keracunan obat sirup.

Dorongan dari keluarga korban membawa kasus ini ke tahap penyidikan oleh Bareskrim Polri.

Menurut Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Bareskrim Polri, Nunung Saifuddin, kasus ini telah masuk tahap penyidikan, menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pidana.

Baca Juga: Firli Bahuri, Ketua KPK Nonaktif, Enggan Hadiri Pemeriksaan Bareskrim Terkait Kasus Pemerasan, Harta Kekayaan Jadi Sorotan

Namun, keterlibatan BPOM menjadi pertanyaan besar dalam kasus ini.

Keluarga korban mendesak Bareskrim Polri untuk menyeret pihak yang bertanggung jawab, termasuk BPOM, ke pengadilan.

Dugaan kelalaian BPOM mencakup pengawasan bahan baku obat sirup hingga penerbitan nomor izin edar.

Baca Juga: Masih Ada Tiga Ratus Ribu Seat Kereta Buat Gen Z Liburan Nataru 2023

Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri, Indra Lutrianto Amstono, menegaskan bahwa penerbitan izin edar yang tidak sesuai standar akan menjadi fokus penyidikan.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon Swadjiwa

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X