Jaringan Penyelundupan Rohingya Terbongkar di 3 Provinsi, Dugaan TPPO dan Peran Warga Lokal

photo author
- Jumat, 22 Desember 2023 | 15:30 WIB

HUKAMA NEWS - Pada tanggal 10 Desember lalu, Pantai Lamreh, Kabupaten Aceh Besar, menjadi saksi kedatangan 137 pengungsi etnis Rohingya.

Saat ini, Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh telah mengungkap adanya dugaan kuat terkait jaringan penyelundupan orang yang membawa mereka masuk ke Indonesia melalui Aceh.

Hasil penyelidikan menunjukkan keterlibatan warga lokal di tiga provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Riau dalam kegiatan tersebut.

Baca Juga: Bareskrim Turunkan Tim Usut Dugaan TPPO Pengungsi Rohingya: Penyelundupan Orang dan Tindak Pidana Perdagangan Manusia

Pemeriksaan Terhadap 11 Pengungsi Rohingya

Dilansir HukamaNews.com dari ANTARA, Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh telah memeriksa 11 pengungsi etnis Rohingya yang merupakan bagian dari rombongan yang mendarat di Pantai Lamreh.

Kepala Satuan Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut, terdapat indikasi kuat adanya jaringan penyelundupan orang yang mengarah pada dua orang pengungsi di dalam kelompok tersebut.

Keduanya diduga memiliki peran penting dalam kegiatan penyelundupan ini, dengan bukti transaksi dan keuntungan yang dimiliki.

Baca Juga: Firli Bahuri, Ketua KPK Nonaktif, Enggan Hadiri Pemeriksaan Bareskrim Terkait Kasus Pemerasan, Harta Kekayaan Jadi Sorotan

Keterlibatan Warga Lokal dan Pengembangan Kasus

Dalam upaya mengungkap lebih lanjut, polisi tidak hanya memeriksa saksi-saksi tetapi juga menggunakan teknologi untuk melacak jalur komunikasi jaringan tersebut.

Hasil pengembangan menyatakan bahwa jaringan penyelundupan ini melibatkan warga lokal di tiga provinsi.

Meski demikian, Fadillah menegaskan bahwa rincian lebih lanjut akan diungkap saat penetapan tersangka.

Baca Juga: Masih Ada Tiga Ratus Ribu Seat Kereta Buat Gen Z Liburan Nataru 2023

Pihak kepolisian ingin memastikan keterlibatan melalui bukti-bukti yang kuat, melibatkan pihak imigrasi, saksi ahli bahasa, dan Direktorat Reserse Umum Polda Aceh.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon Swadjiwa

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X