HUKAMA NEWS - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil pimpinan KPK untuk diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Firli Bahuri.
Rencananya, Dewas akan menghadirkan 12 saksi dalam sidang tiga pelanggaran etik Firli Bahuri pada hari Rabu, 20 Desember 2023. Dari jumlah tersebut, 4 di antaranya adalah pimpinan KPK.
Menurut anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, "Hari ini rencana 12 orang saksi dihadirkan, termasuk 4 orang pimpinan KPK."
Baca Juga: Peningkatan Drastis Gangguan Kesehatan Mental Generasi Z, Faktor dan Dampaknya Menurut SpKJ
Hal ini menunjukkan seriusnya Dewas dalam mengusut dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Firli Bahuri, pemimpin KPK yang saat ini tengah berada di sorotan.
Salah satu pimpinan KPK yang dihadirkan sebagai saksi adalah Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango.
Nawawi Pomolango tiba di Gedung ACLC KPK, yang menjadi markas Dewas KPK, sekitar pukul 13.18 WIB. Dalam konfirmasinya, Nawawi Pomolango menyatakan, "Mau diperiksa sebagai saksi."
Baca Juga: Inilah Shalawat yang Sesuai Sunnah, Yuk Praktikkan untuk Keberkahan Hidup Dunia Akherat
Artinya, pimpinan KPK ini bersedia memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, juga turut hadir di markas Dewas KPK untuk memberikan kesaksian terkait kasus ini.
Keberadaan pimpinan KPK dalam sidang ini menunjukkan bahwa investigasi terhadap dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri dilakukan dengan serius dan transparan.
Tidak hanya pimpinan KPK, namun mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) juga tampak hadir dalam sidang tersebut.
Kehadiran SYL menambah kompleksitas kasus ini dan menunjukkan dampak yang mungkin timbul dari dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Firli Bahuri.
Dalam konteks ini, Dewan Pengawas KPK memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara adil dan objektif.
Artikel Terkait
Novel Baswedan: Alexander Marwata Tak Malu Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan dan Masih Dijadikan Pimpinan KPK
Masuk Babak Baru Kasus Pemerasan Terhadap SYL Oleh Firli Bahuri, Tim Penyidik Gabungan Limpahkan Berkas ke Kejati DKI
Tegas! Praperadilan Firli Bahuri Terkait Kasus Pemerasan SYL Ditolak PN Jakarta Selatan, Imelda Herawati: Tidak Dapat Diterima!
Polda Metro Jaya Sambut Baik Putusan PN Jakarta Terkait Gugatan Praperadilan Firli Bahuri, Bukti Penyidik Beroperasi Secara Profesional
Permohonan Praperadilan Ditolak PN Jakarta Selatan, Firli Bahuri: Saya Agak Kaget Mendengar Berita Hari Ini
Tanggapi Penolakan Praperadilan di PN Jakarta, Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri: Kita Berharap Tidak Ada Anak Bangsa yang Terjerumus di Dalam Opini