Meski begitu, ia menyebut penjagaan ini bersifat situasional. “Sampai keadaan lebih kondusif. Tergantung penilaian situasi,” tambahnya.
Gelombang Kritik Masyarakat Sipil: TNI Dinilai Salah Fungsi
Langkah pemerintah ini langsung menuai kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil, yang beranggotakan sejumlah lembaga seperti Imparsial, Setara Institute, PBHI, WALHI, hingga Koalisi Perempuan Indonesia.
Direktur Imparsial, Ardi Manto, menegaskan bahwa DPR bukanlah simbol kedaulatan negara, melainkan representasi rakyat. Menurutnya, sangat wajar jika DPR menjadi sasaran kritik ketika dianggap keliru.
“Menempatkan TNI di DPR memberi kesan intimidasi terhadap masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi,” kata Ardi dalam pernyataannya.
Ia juga mengingatkan bahwa urusan keamanan dan ketertiban masyarakat adalah domain kepolisian, bukan TNI. Pelibatan TNI dinilai melanggar konstitusi sekaligus mengaburkan fungsi utama tentara sebagai alat pertahanan negara.
Polemik Lama yang Kembali Muncul
Perdebatan tentang batasan peran TNI dan Polri bukan isu baru. Sejak reformasi, wacana supremasi sipil terus digaungkan, salah satunya dengan memisahkan fungsi TNI dan Polri pada 1999.
Namun, praktik di lapangan sering kali memperlihatkan area abu-abu, terutama dalam situasi politik sensitif atau ketika pemerintah ingin menegaskan wibawa negara.
Kehadiran TNI di DPR kini dinilai sebagai bagian dari pola lama yang berpotensi membuka ruang kembalinya dwifungsi.
Bagi masyarakat, persoalan ini bukan sekadar teknis hukum, melainkan soal rasa aman. Apakah tentara menjaga parlemen demi keamanan, atau justru menutup ruang kritik? Inilah pertanyaan besar yang kini bergema di ruang publik.
Baca Juga: Korlantas Polri Resmi Larang Penggunaan Sirine Patwal, Respons Publik Jadi Sorotan
Kontroversi penjagaan gedung DPR oleh TNI membuka kembali diskusi tentang peran militer dalam ruang sipil.
Di satu sisi, pemerintah menegaskan langkah ini sesuai aturan hukum dan hanya bersifat bantuan. Di sisi lain, masyarakat sipil khawatir hal ini mencederai kebebasan berpendapat.
Artikel Terkait
Yusril Bongkar Fakta UU ITE: Cuma Individu Bisa Lapor, Bukan TNI atau Institusi Negara!
TNI vs Ferry Irwandi: Polemik Laporan Pencemaran Nama Baik dan Seruan Dialog Terbuka
Mahfud MD Bongkar Kontroversi Ferry Irwandi vs Dansat Siber TNI: Lebih Baik Tidak Diperpanjang
Kontroversi Ferry Irwandi dan TNI, Mahfud MD Bongkar Duduk Perkara
MK Tolak Uji Formil UU TNI, 4 Hakim Desak Perbaikan karena Minim Keterbukaan Publik