HUKAMANEWS - Kasus ijazah Jokowi kembali menjadi sorotan publik setelah Polda Metro Jaya menegaskan status tersangka terhadap Roy Suryo dan sejumlah pihak lain tetap berjalan, sembari membuka ruang hukum bagi mereka yang merasa keberatan.
Kasus ijazah Jokowi ini bukan sekadar polemik administratif, melainkan telah berkembang menjadi perkara pidana dengan dua klaster berbeda yang menyentuh isu hukum, teknologi digital, dan etika publik.
Polisi menegaskan, seluruh proses penanganan kasus ijazah Jokowi dilakukan secara transparan, dapat diuji, dan terbuka untuk mekanisme praperadilan sesuai hukum acara pidana.
Dua Klaster Kasus Ijazah Jokowi, Peta Perkara Makin Jelas
Polda Metro Jaya secara terbuka memetakan kasus ijazah Jokowi ke dalam dua klaster besar guna memperjelas konstruksi hukum yang digunakan penyidik.
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan penghasutan yang dinilai berpotensi memicu kekerasan terhadap penguasa umum.
Dalam klaster ini, lima nama ditetapkan sebagai tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Klaster kedua menyasar dugaan tindak pidana berbasis teknologi informasi, khususnya penghapusan, penyembunyian, serta manipulasi dokumen elektronik milik pihak lain.
Tiga tersangka dalam klaster kedua adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma yang dikenal publik sebagai dr. Tifa.
Baca Juga: Jaksa Banten Kena OTT KPK Uang Rp 900 Juta Disita, 9 Nama yang Ditangkap Masih Disembunyikan
Ketiganya dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari pasal pencemaran nama baik dalam KUHP hingga sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman Pasal Berlapis dan Pendekatan Hukum Digital
Dalam kasus ijazah Jokowi ini, penyidik tidak hanya mengandalkan satu pasal tunggal.
Roy Suryo dan rekan-rekannya dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP terkait pencemaran nama baik.
Artikel Terkait
Termasuk Roy Suryo dan dr Tifa, 8 Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dicekal ke Luar Negeri, Polda Metro: Wajib Lapor Setiap Pekan
Roy Suryo Cs Dicekal 6 Bulan! Penyidikan Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru yang Tak Terduga
Polda Metro Pastikan Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Jokowi, Roy Suryo cs Ngotot Buka Kotak Pandora
Gelar Perkara Ijazah Jokowi di Polda Metro, Tim Roy Suryo Fokus pada Bukti Pembanding yang Dipersoalkan
Benarkah Roy Suryo Divonis 30 Tahun Penjara? Cek Fakta Hoaks Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi yang Viral di YouTube