Sindikat Bayi Terbongkar! Polri–SPF Ungkap Jual Beli Rp254 Juta per Anak, 15 Sudah Diselundupkan ke Singapura

photo author
- Sabtu, 20 September 2025 | 17:30 WIB
Polri dan SPF ungkap sindikat perdagangan bayi lintas negara di Jawa Barat (HukamaNews.com / Dokumentasi Divhubinter Polri)
Polri dan SPF ungkap sindikat perdagangan bayi lintas negara di Jawa Barat (HukamaNews.com / Dokumentasi Divhubinter Polri)

HUKAMANEWSPolri bersama Singapore Police Force (SPF) membongkar jaringan perdagangan bayi lintas negara yang beroperasi di Jawa Barat.

Kasus ini mengungkap praktik jual beli bayi dengan harga fantastis hingga Rp254 juta per anak, melibatkan jalur dari Bandung, Pontianak, Jakarta, hingga Singapura.

Pengungkapan ini menegaskan bahaya serius sindikat perdagangan manusia yang memanfaatkan celah adopsi ilegal untuk meraup keuntungan besar.

Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri bersama Singapore Police Force (SPF) berhasil membongkar sindikat perdagangan bayi lintas negara yang beroperasi di Jawa Barat.

Baca Juga: Korlantas Polri Resmi Larang Penggunaan Sirine Patwal, Respons Publik Jadi Sorotan

Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari kasus penyelundupan bayi melalui jalur darat dan udara dari Bandung, Pontianak, Jakarta, hingga Singapura.

“Perdagangan bayi ini kami telusuri alurnya sampai ke luar negeri,” ungkap Untung, Jumat (19/9/2025).

SPF sendiri telah menyatakan kesiapan untuk membantu pemeriksaan saksi-saksi yang relevan, termasuk pencarian tiga warga Singapura yang diduga ikut terlibat.

Daftar pertanyaan penyidik Polda Jabar akan diteruskan melalui NCB Jakarta sebelum masuk ke NCB Singapura pada akhir pekan ini.

Selain itu, Divhubinter Polri juga meminta penyidik menelusuri data Nomor Induk Kependudukan (NIK) porter yang diduga membawa bayi ke Singapura.

Baca Juga: Presiden Prabowo Tetapkan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Hal ini penting untuk memastikan identitas dan jalur keberangkatan yang digunakan para pelaku.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar menetapkan 22 orang tersangka dalam jaringan ini.

Menurut Direktur Krimum, Kombes Surawan, para pelaku menjual bayi dengan harga 20 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp254 juta.

Harga tersebut sudah termasuk biaya persalinan, kebutuhan bayi, serta keuntungan pihak-pihak yang terlibat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Rmol

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X