Yusril Bongkar Fakta UU ITE: Cuma Individu Bisa Lapor, Bukan TNI atau Institusi Negara!

photo author
- Jumat, 12 September 2025 | 09:00 WIB
Yusril Ihza Mahendra jelaskan UU ITE delik aduan individu, bukan institusi. (HukamaNews.com / Antara News)
Yusril Ihza Mahendra jelaskan UU ITE delik aduan individu, bukan institusi. (HukamaNews.com / Antara News)

HUKAMANEWS – Rencana TNI untuk melaporkan aktivis demokrasi Ferry Irwandi dengan pasal pencemaran nama baik berbasis Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali memicu polemik publik.

Polemik ini bukan hanya soal kebebasan berpendapat, tetapi juga soal tafsir hukum terkait siapa yang sebenarnya berhak mengajukan laporan atas dugaan pencemaran nama baik.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE merupakan delik aduan yang hanya bisa diajukan oleh individu, bukan institusi.

Dengan demikian, TNI sebagai institusi negara tidak memiliki kedudukan hukum untuk menjadi pelapor.

Baca Juga: Tak Terima Jadi Tersangka Korupsi Bansos Rp200 Miliar, Kakak Kandung Harry Tanoe Gugat KPK di Meja Praperadilan

Penegasan ini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 105/PUU-XXI/2024 yang diputuskan pada 29 April 2025.

Dalam putusan itu, MK memperjelas bahwa korban pencemaran nama baik hanya bisa dikategorikan sebagai orang perseorangan (natuurlijk person), bukan badan hukum atau institusi.

Polemik Hukum dan Kebebasan Berpendapat

Yusril menjelaskan, pasal 27A UU ITE memang disusun sejalan dengan Pasal 310 KUHP yang mengatur pencemaran nama baik hanya berlaku untuk individu.

Karena itu, langkah TNI yang sempat berniat melaporkan Ferry Irwandi dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Baca Juga: Rieke Diah Pitaloka Bongkar Kiprah Uya Kuya dan Eko Patrio di DPR, Publik Masih Terbelah

Namun, Yusril tetap menghargai sikap TNI yang memilih berkonsultasi dengan Polri terlebih dahulu.

Ia menilai langkah ini sebagai upaya hati-hati agar institusi militer tidak salah langkah dalam menanggapi kritik publik.

“Jawaban Polri yang merujuk pada Putusan MK sudah benar secara hukum. Menurut saya, sebaiknya persoalan ini dianggap selesai,” tegas Yusril dalam keterangan resminya, Kamis (11/9/2025).

Kritik sebagai Bagian Demokrasi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X