HUKAMANEWS – Rencana TNI untuk melaporkan aktivis demokrasi Ferry Irwandi dengan pasal pencemaran nama baik berbasis Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali memicu polemik publik.
Polemik ini bukan hanya soal kebebasan berpendapat, tetapi juga soal tafsir hukum terkait siapa yang sebenarnya berhak mengajukan laporan atas dugaan pencemaran nama baik.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE merupakan delik aduan yang hanya bisa diajukan oleh individu, bukan institusi.
Dengan demikian, TNI sebagai institusi negara tidak memiliki kedudukan hukum untuk menjadi pelapor.
Penegasan ini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 105/PUU-XXI/2024 yang diputuskan pada 29 April 2025.
Dalam putusan itu, MK memperjelas bahwa korban pencemaran nama baik hanya bisa dikategorikan sebagai orang perseorangan (natuurlijk person), bukan badan hukum atau institusi.
Polemik Hukum dan Kebebasan Berpendapat
Yusril menjelaskan, pasal 27A UU ITE memang disusun sejalan dengan Pasal 310 KUHP yang mengatur pencemaran nama baik hanya berlaku untuk individu.
Karena itu, langkah TNI yang sempat berniat melaporkan Ferry Irwandi dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Baca Juga: Rieke Diah Pitaloka Bongkar Kiprah Uya Kuya dan Eko Patrio di DPR, Publik Masih Terbelah
Namun, Yusril tetap menghargai sikap TNI yang memilih berkonsultasi dengan Polri terlebih dahulu.
Ia menilai langkah ini sebagai upaya hati-hati agar institusi militer tidak salah langkah dalam menanggapi kritik publik.
“Jawaban Polri yang merujuk pada Putusan MK sudah benar secara hukum. Menurut saya, sebaiknya persoalan ini dianggap selesai,” tegas Yusril dalam keterangan resminya, Kamis (11/9/2025).
Kritik sebagai Bagian Demokrasi
Artikel Terkait
Polisi Seharusnya Sudah Bisa Tangkap Gibran Karena Terbukti Langgar UU ITE, Serang Prabowo, PKS dan Lecehkan Artis Ternama
Apa yang Dikhawatirkan Presiden Prabowo Soal Ujaran Kebencian di UU ITE Kini Dialami Najwa Shihab, Diserang Buzzer Jokowi
Kuasa Hukum Keluarga Lady Ancam Netizen Pakai UU ITE, Warganet di Akun X Kompak Bereaksi Keras dan Terima Tantangan Titis
Malangnya Warga Padarincang yang Mendapat Perlakuan Represif Aparat Secara Brutal dan Terancam UU ITE, Kasusnya Belum Dapat Perhatian Polda Banten
Viral Tudingan Lisa Mariana ke Ridwan Kamil, Kini Balik Dilaporkan dan Terancam Hukuman Penjara 12 Tahun Atas Pasal UU ITE Berlapis