HUKAMANEWS – Penjagaan gedung DPR MPR RI di Senayan oleh TNI Angkatan Darat (AD) tengah memicu polemik di masyarakat.
Keputusan ini mendapat sorotan tajam dari koalisi masyarakat sipil yang menilai kehadiran tentara di parlemen justru memberi kesan intimidatif terhadap warga yang ingin menyampaikan aspirasi.
Di sisi lain, TNI AD memastikan bahwa pengamanan tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum, termasuk aturan yang tertuang dalam Undang-Undang TNI.
Menurut mereka, tugas ini hanyalah bentuk bantuan kepada kepolisian dan pemerintah, bukan pengambilalihan kewenangan sipil.
Baca Juga: Mutasi Kepsek di Prabumulih Jadi Sorotan, Kemendagri Tegas Ingatkan Wali Kota Wajib Taat Aturan
Polemik ini pun menyeret perhatian publik yang menilai ada pergeseran fungsi pertahanan negara ke ranah sipil. Perdebatan soal batasan kewenangan TNI dan Polri kembali mencuat ke permukaan.
TNI Sebut Sesuai Undang-Undang, Hanya Bantu Pengamanan
Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, menegaskan bahwa pengerahan prajurit ke DPR sudah sesuai aturan.
Ia merujuk pada tugas TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP), yang salah satunya adalah membantu kepolisian menjaga objek vital negara.
“Prinsipnya kami bekerja sesuai dengan perundang-undangan. Ada 14 tugas TNI, termasuk operasi militer selain perang. Dalam hal ini, kami diminta membantu pengamanan objek vital dan situasi tertentu,” jelas Wahyu di kawasan Monas, Sabtu (20/9/2025).
Baca Juga: Menkeu Purbaya Bongkar Budaya ABS di Birokrasi, Laporan Manis Ternyata Jauh dari Fakta Lapangan!
Menurut Wahyu, TNI tidak mengambil alih peran polisi. Ia menyebut prajurit hanya hadir pada titik atau situasi tertentu atas permintaan pihak berwenang, dan sifatnya sementara.
Restu Menhan: DPR Disebut Simbol Kedaulatan Negara
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin turut angkat bicara. Ia mengaku sudah menyetujui pengerahan TNI di Kompleks Parlemen. Menurutnya, DPR adalah simbol kedaulatan negara yang perlu dijaga.
“TNI akan menjaga simbol kedaulatan negara di DPR. Saya sudah menyetujui, dan Panglima akan menindaklanjuti bersama kepala staf,” ujar Sjafrie pada Selasa (16/9/2025).
Artikel Terkait
Yusril Bongkar Fakta UU ITE: Cuma Individu Bisa Lapor, Bukan TNI atau Institusi Negara!
TNI vs Ferry Irwandi: Polemik Laporan Pencemaran Nama Baik dan Seruan Dialog Terbuka
Mahfud MD Bongkar Kontroversi Ferry Irwandi vs Dansat Siber TNI: Lebih Baik Tidak Diperpanjang
Kontroversi Ferry Irwandi dan TNI, Mahfud MD Bongkar Duduk Perkara
MK Tolak Uji Formil UU TNI, 4 Hakim Desak Perbaikan karena Minim Keterbukaan Publik