HUKAMANEWS – Larangan penggunaan sirine dan strobo dalam pengawalan kendaraan resmi diberlakukan Korlantas Polri.
Keputusan ini muncul setelah gelombang kritik publik terhadap mobil mewah pejabat yang kerap melintas dengan suara bising sirine, membelah kemacetan di jalan raya.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, mengumumkan langsung kebijakan ini pada Jumat, 19 September 2025.
Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa penggunaan sirene sementara dibekukan, bahkan untuk kendaraan pengawalan resmi.
Baca Juga: Presiden Prabowo Tetapkan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Menurut Agus, suara sirene di jalan padat justru menambah keresahan masyarakat.
“Bahkan saya, Kakorlantas, saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu. Karena masyarakat terganggu, apalagi saat lalu lintas padat,” ujarnya.
Publik Geram, Korlantas Ambil Sikap
Fenomena mobil dinas hingga kendaraan pejabat melintas dengan pengawalan bersirine bukan hal baru. Namun, maraknya unggahan video di media sosial membuat keluhan warga semakin keras terdengar.
Di Instagram, salah satunya lewat akun @sekitarbandungkota, warganet kerap meluapkan kekesalan saat harus terjebak di jalur padat, sementara mobil mewah dengan patwal justru mendapat prioritas lewat sirine dan rotator.
Agus menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar aturan teknis, melainkan bentuk penghargaan terhadap keresahan masyarakat.
Baca Juga: KPK Tegaskan Kasus Kuota Haji Belum Sentuh Ormas, Fokus pada Peran Individu
“Semoga tidak usah pakai tot-tot lagi lah. Setuju ya?,” tambahnya dengan nada bersyukur.
Respons Warganet: Setuju Tapi Harus Konsisten
Sejumlah warganet menyambut positif langkah ini, menyebutnya sebagai “angin segar” dalam reformasi lalu lintas. Namun, sebagian lainnya meragukan konsistensi penerapannya.
Artikel Terkait
KPK Usut Dalang Ide Kontroversial Kuota Haji 50:50, Potensi Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun
Bongkar! KPK Temukan 400 Biro Perjalanan dan 13 Asosiasi Terseret Kasus Kuota Haji, Siapa Dalangnya?
Kabar Duka! Yurike Sanger Istri ke-7 Soekarno Wafat di California AS, Kemlu Bantu Pemulangan Jenazah
KPK Ungkap Modus Korupsi Kuota Haji, Mulai Pemerasan, Travel Nakal hingga Fakta Uang Percepatan Rp115 Juta
Presiden Prabowo Pertimbangkan Mahfud MD Masuk Tim Reformasi Polri, Publik Tunggu Gebrakan Baru