HUKAMANEWS - Langkah Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam mengerahkan prajurit untuk menjaga kantor Kejaksaan di seluruh Indonesia kini menuai sorotan tajam dari publik dan pengamat hukum.
Bukan tanpa alasan, pengerahan ini dianggap menimbulkan kekhawatiran akan adanya penguatan militerisme di institusi sipil.
Lebih jauh lagi, Indonesia Police Watch (IPW) bahkan menyebut langkah tersebut sebagai pelanggaran konstitusi karena dianggap masuk ke ranah kerja Polri.
Namun di balik sorotan tersebut, masing-masing pihak, baik Kejaksaan Agung, TNI, maupun Polri, telah memberikan penjelasan yang saling melengkapi mengenai alasan di balik kebijakan ini.
Baca Juga: Komdigi Ajak Warga Jawa Tengah Cermati dan Jauhi Judi Online
Artikel ini akan mengupas secara lengkap duduk perkara pengerahan TNI ke institusi kejaksaan, termasuk dasar hukumnya, tujuan pengamanan, serta tanggapan dari pihak-pihak terkait.
Langkah ini penting untuk memahami konteks sebenarnya di balik polemik yang berkembang di publik, termasuk dari sisi hukum, keamanan, dan kerja sama antar lembaga negara.
Simak penjelasan berikut untuk mendapatkan gambaran yang menyeluruh tentang situasi ini.
Kritik dan Sorotan dari Indonesia Police Watch
IPW menilai kehadiran prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan melanggar UUD 1945 dan Tap MPR VII Tahun 2000 tentang pemisahan peran TNI dan Polri.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyebut bahwa TNI adalah alat pertahanan negara, bukan aparat keamanan yang bertugas menjaga institusi sipil seperti kejaksaan.
Menurutnya, urusan keamanan internal dan pengamanan kantor pemerintah sipil sepenuhnya menjadi tanggung jawab Polri.
“Pengerahan TNI dalam pengamanan Kejati dan Kejari tidak sejalan dengan konstitusi,” tegas Sugeng dalam siaran persnya pada 12 Mei 2025.
Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara dua institusi negara—TNI dan Polri.
Artikel Terkait
Insiden Ledakan Amunisi di Indonesia Gak Cuma di Garut! Ini Deretan Peristiwa Mengerikan yang Pernah Terjadi
SYL Resmi Masuk Sukamiskin! Dihukum 12 Tahun tapi Uang Miliaran Masih Belum Dilunasi
Sudah Divonis 12 Tahun, Tapi Harta SYL Masih Aman? KPK Buka Suara, Begini Faktanya!
Idul Adha Sebentar Lagi, Nggak Mau Daging Kurban Bau dan Berlendir, Ini 8 Cara Simpan Biar Tahan Berbulan-bulan!
Resmi Masuk Lapas! Intip Kekayaan Fantastis Syahrul Yasin Limpo dari Kasus Pemerasan dan Gratifikasi