TNI Jaga Kantor Kejaksaan, Langgar Konstitusi? Ini Kata Pakar Hukum dan Respons Kapolri!

photo author
- Kamis, 15 Mei 2025 | 19:43 WIB
Polemik TNI jaga kantor Kejaksaan, dinilai langgar UUD 1945. Simak klarifikasi resmi dari TNI, Kejagung, dan Kapolri. (HukamaNews.com / TNI)
Polemik TNI jaga kantor Kejaksaan, dinilai langgar UUD 1945. Simak klarifikasi resmi dari TNI, Kejagung, dan Kapolri. (HukamaNews.com / TNI)

HUKAMANEWS - Langkah Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam mengerahkan prajurit untuk menjaga kantor Kejaksaan di seluruh Indonesia kini menuai sorotan tajam dari publik dan pengamat hukum.

Bukan tanpa alasan, pengerahan ini dianggap menimbulkan kekhawatiran akan adanya penguatan militerisme di institusi sipil.

Lebih jauh lagi, Indonesia Police Watch (IPW) bahkan menyebut langkah tersebut sebagai pelanggaran konstitusi karena dianggap masuk ke ranah kerja Polri.

Namun di balik sorotan tersebut, masing-masing pihak, baik Kejaksaan Agung, TNI, maupun Polri, telah memberikan penjelasan yang saling melengkapi mengenai alasan di balik kebijakan ini.

Baca Juga: Komdigi Ajak Warga Jawa Tengah Cermati dan Jauhi Judi Online

Artikel ini akan mengupas secara lengkap duduk perkara pengerahan TNI ke institusi kejaksaan, termasuk dasar hukumnya, tujuan pengamanan, serta tanggapan dari pihak-pihak terkait.

Langkah ini penting untuk memahami konteks sebenarnya di balik polemik yang berkembang di publik, termasuk dari sisi hukum, keamanan, dan kerja sama antar lembaga negara.

Simak penjelasan berikut untuk mendapatkan gambaran yang menyeluruh tentang situasi ini.

Kritik dan Sorotan dari Indonesia Police Watch

IPW menilai kehadiran prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan melanggar UUD 1945 dan Tap MPR VII Tahun 2000 tentang pemisahan peran TNI dan Polri.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyebut bahwa TNI adalah alat pertahanan negara, bukan aparat keamanan yang bertugas menjaga institusi sipil seperti kejaksaan.

Baca Juga: Bukan Hanya Tersangka Ditahan, Ada 19 Ponsel Diserahkan Dalam Pelimpahan Kasus Mahasiswa PPDS FK Undip

Menurutnya, urusan keamanan internal dan pengamanan kantor pemerintah sipil sepenuhnya menjadi tanggung jawab Polri.

“Pengerahan TNI dalam pengamanan Kejati dan Kejari tidak sejalan dengan konstitusi,” tegas Sugeng dalam siaran persnya pada 12 Mei 2025.

Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara dua institusi negara—TNI dan Polri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X