Bagi mereka, keterlibatan militer dalam ranah sipil berisiko menciptakan preseden buruk terhadap demokrasi dan supremasi sipil.
Sebaliknya, pihak kejaksaan dan TNI tetap memegang argumen bahwa pengamanan ini bersifat terbatas dan sesuai regulasi.
Polemik soal pengerahan TNI ke kantor kejaksaan menunjukkan pentingnya komunikasi publik dan transparansi kebijakan lintas lembaga.
Meski didasarkan pada nota kesepahaman yang sah, penting bagi pemerintah untuk terus menyosialisasikan tujuan serta batasan dari kerja sama ini.
Tanpa pemahaman yang utuh dari masyarakat, kebijakan seperti ini akan terus memunculkan kecurigaan dan potensi konflik kewenangan antar lembaga.
Ke depan, keterlibatan militer dalam sektor sipil perlu dikawal dengan ketat agar tetap berada dalam koridor hukum dan demokrasi yang sehat.
Dengan begitu, sinergi antar lembaga tetap berjalan tanpa mengorbankan prinsip-prinsip konstitusional dan supremasi sipil di negara demokrasi seperti Indonesia.***
Artikel Terkait
Insiden Ledakan Amunisi di Indonesia Gak Cuma di Garut! Ini Deretan Peristiwa Mengerikan yang Pernah Terjadi
SYL Resmi Masuk Sukamiskin! Dihukum 12 Tahun tapi Uang Miliaran Masih Belum Dilunasi
Sudah Divonis 12 Tahun, Tapi Harta SYL Masih Aman? KPK Buka Suara, Begini Faktanya!
Idul Adha Sebentar Lagi, Nggak Mau Daging Kurban Bau dan Berlendir, Ini 8 Cara Simpan Biar Tahan Berbulan-bulan!
Resmi Masuk Lapas! Intip Kekayaan Fantastis Syahrul Yasin Limpo dari Kasus Pemerasan dan Gratifikasi