Resmi Masuk Lapas! Intip Kekayaan Fantastis Syahrul Yasin Limpo dari Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

photo author
- Kamis, 15 Mei 2025 | 15:02 WIB
Terpidana korupsi Syahrul Yasin Limpo dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin, simak daftar kekayaannya yang nilainya mencengangkan. (HukamaNews.com / KPK)
Terpidana korupsi Syahrul Yasin Limpo dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin, simak daftar kekayaannya yang nilainya mencengangkan. (HukamaNews.com / KPK)

HUKAMANEWS - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kini resmi menjadi penghuni Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung, setelah menjalani eksekusi pidana pada 25 Maret 2025.

Langkah ini diambil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan SYL terkait vonis kasus korupsi yang menjeratnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa proses eksekusi dilakukan setelah putusan hukum berkekuatan tetap dijatuhkan oleh MA.

SYL harus menjalani hukuman 12 tahun penjara dengan denda sebesar Rp500 juta, ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp44,2 miliar.

Baca Juga: Idul Adha Sebentar Lagi, Nggak Mau Daging Kurban Bau dan Berlendir, Ini 8 Cara Simpan Biar Tahan Berbulan-bulan!

Jika uang pengganti tidak dilunasi, masa hukumannya bisa bertambah lima tahun.

Kasus yang menjerat SYL tak hanya menyita perhatian publik karena skala dugaan korupsinya, tetapi juga karena kekayaan yang berhasil ia kumpulkan selama menjabat.

Pengadilan menyatakan bahwa SYL terbukti memeras serta menerima gratifikasi dari pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian selama periode 2020 hingga 2023.

Dalam aksi tersebut, ia tidak sendiri. Dua pejabat tinggi lainnya yakni Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan dan Muhammad Hatta sebagai Direktur Alsintan juga ikut terlibat.

Dana hasil pemerasan itu diketahui digunakan SYL untuk membiayai keperluan pribadi hingga kebutuhan keluarganya.

Putusan awal yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta sempat menetapkan hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga: Sudah Divonis 12 Tahun, Tapi Harta SYL Masih Aman? KPK Buka Suara, Begini Faktanya!

Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberatnya menjadi 12 tahun, dan Mahkamah Agung kemudian memperkuat vonis itu setelah menolak kasasi yang diajukan.

Meskipun telah resmi mendekam di balik jeruji besi, proses hukum terhadap SYL belum benar-benar selesai.

KPK menyebutkan masih ada sejumlah barang bukti yang belum bisa disita karena dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara lain yang menjerat SYL, yakni dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X