Komdigi Ajak Warga Jawa Tengah Cermati dan Jauhi Judi Online

photo author
- Kamis, 15 Mei 2025 | 18:46 WIB
Forum Diskusi Publik Komdigi, Stop Judi Online Ancaman Dibalik Layar, Semarang , Kamis (15/5) Elizabeth Widowati
Forum Diskusi Publik Komdigi, Stop Judi Online Ancaman Dibalik Layar, Semarang , Kamis (15/5) Elizabeth Widowati

HUKAMANEWSJudi online menurut data Kementerian Komunikasi dan Digital RI mengalami tren penurunan, namun melihat fakta sosial ditengah masyarakat dipastikan akan sebaliknya, justru tumbuh.

Seiring dengan melemahnya kondisi ekonomi masyarakat.Semakin sulitnya mencari uang, semakin bertambah potensi seseorang terperosok dalam judi online.

"Kalau sudah ikut judi online sekali saja, maka akan terbelit jaringan pinjam online. Korban akan dihubungi pihak admin untuk dipinjami uang masuk pinjaman online," jelas Maroli Jeni Indarto, Direktur Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam Forum Diskusi Publik, Stop Judi Online, Ancaman Digital Di Balik yar, Semarang, 15 Mei 2025.

Baca Juga: Bukan Hanya Tersangka Ditahan, Ada 19 Ponsel Diserahkan Dalam Pelimpahan Kasus Mahasiswa PPDS FK Undip

Komdigi mencatat, sejak 20 Oktober 2024 hingga 7 Mei 2025, sebanyak 1.385.420 konten bermuatan judi online telah diblokir. Dari jumlah tersebut, mayoritas berupa situs dan alamat Internet Protocol (IP) sebanyak 1.248.405 konten.

"Sisanya tersebar di sejumlah platform digital, termasuk platform milik Meta (Facebook dan Instagram) sebanyak 58.585 konten, layanan file sharing sebanyak 48.370 konten, serta konten di Google dan YouTube sebanyak 18.534 konten," tambahnya.

Memberantas tindak judi online di Indonesia, dalam kacamata Shandy Handika, dari pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, tidak sekadar dilakukan secara hukum.

Baca Juga: Di Tengah Kebijakan Negara yang Tak Berpihak ke Warga Desa Miskin, Anies Baswedan Bangun Jembatan di Desa Cihanjuang Pandeglang

"Hukum selama ini berfungsi hanya pemadam kebakaran karena faktanya hukum buat penjudi hanya beberapa bulan hukuman penjara.Harus ada pendekatan lain untuk membuat jera pemain judi.Indonesia bisa mencontoh negara lain.Perlu ada political will dari negara," tegas Shandy Handika pada saat yang sama.

Hingga rentang Februari 2025, pemain judi online dari catatan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah meluas terbanyak terjadi di rentang usia 26 tahun mencapai 380 orang dan usia lebih 50 tahun, juga ada, mencapai 62 orang.

"Saat ini perempuan pun banyak terlibat dalam industri judi online.Karena ada pekerjaanuntuk mereka sebagai admin. Influencer maupun wiraswasta, menjadi sasaran utamanya," tutup Shandy***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Elizabeth Widowati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X