TNI Jaga Kantor Kejaksaan, Langgar Konstitusi? Ini Kata Pakar Hukum dan Respons Kapolri!

photo author
- Kamis, 15 Mei 2025 | 19:43 WIB
Polemik TNI jaga kantor Kejaksaan, dinilai langgar UUD 1945. Simak klarifikasi resmi dari TNI, Kejagung, dan Kapolri. (HukamaNews.com / TNI)
Polemik TNI jaga kantor Kejaksaan, dinilai langgar UUD 1945. Simak klarifikasi resmi dari TNI, Kejagung, dan Kapolri. (HukamaNews.com / TNI)

Penjelasan Kejaksaan Agung: Hanya Pengamanan Fisik

Menanggapi kritik tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, memberikan klarifikasi.

Menurutnya, prajurit TNI yang dikerahkan hanya bertugas melakukan pengamanan fisik terhadap aset, seperti gedung dan fasilitas di kantor Kejaksaan.

Ia menegaskan bahwa pengerahan tersebut tidak berkaitan dengan proses hukum maupun penegakan hukum yang menjadi domain Kejaksaan.

“Pelaksanaan tugas-tugas fungsional tetap dilakukan jaksa secara independen. Tidak ada intervensi,” ujar Harli pada 14 Mei 2025.

Baca Juga: Di Tengah Kebijakan Negara yang Tak Berpihak ke Warga Desa Miskin, Anies Baswedan Bangun Jembatan di Desa Cihanjuang Pandeglang

Ia juga menyebut bahwa kejaksaan termasuk dalam objek vital negara, terutama karena memiliki Bidang Pidana Militer (Jampidmil) yang berurusan langsung dengan kasus militer.

Menurut Harli, kerja sama antara Kejagung dan TNI sudah berlangsung lama dan memiliki struktur koordinasi yang jelas.

TNI: Ini Bukan Situasi Khusus, Tapi Pengamanan Rutin

Dari pihak TNI, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, menekankan bahwa pengerahan prajurit bukanlah respons terhadap situasi khusus.

Ia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari kerja sama pengamanan rutin yang sebelumnya sudah berjalan.

Baca Juga: Kejagung Gandeng TNI untuk Pengamanan, Bukan Karena Ancaman, tapi Ini Alasan Sebenarnya yang Bikin Publik Kaget!

Pengerahan ini merujuk pada surat telegram Panglima TNI yang memberi perintah pengamanan terhadap Kejati dan Kejari.

“Ini kegiatan yang sifatnya preventif dan rutin, bukan karena ada kondisi darurat,” tegas Wahyu.

Ia menambahkan, jumlah personel disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah dan biasanya terdiri dari dua hingga tiga orang per pos.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X