Emang Bisa Gugat Cerai Tanpa Adanya Buku Nikah? Yuk Simak Penjelasannya di Sini!

photo author
- Kamis, 18 Juli 2024 | 20:00 WIB
Panduan lengkap menggugat cerai tanpa buku nikah: langkah-langkah membuat duplikat akta nikah dan persyaratan dokumen. (Google.)
Panduan lengkap menggugat cerai tanpa buku nikah: langkah-langkah membuat duplikat akta nikah dan persyaratan dokumen. (Google.)

HUKAMANEWS - Proses perceraian memang selalu menjadi topik yang sensitif dan sering kali menimbulkan banyak pertanyaan, terutama terkait prosedur hukumnya.

Salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah apakah mungkin untuk menggugat cerai tanpa adanya buku nikah?

Bagi banyak pasangan, buku nikah merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki.

Namun, ada kalanya buku nikah tersebut hilang atau rusak, sehingga menimbulkan kebingungan dalam mengajukan gugatan cerai.

Baca Juga: KPK Periksa Bendahara Setda Sidoarjo dalam Kasus Korupsi Gus Muhdlor, Ungkap Dugaan Suap dan Gratifikasi di Pemkab Sidoarjo

Meskipun demikian, Anda tidak perlu khawatir.

Menggugat cerai suami maupun istri tanpa buku nikah masih bisa dilakukan.

Namun, tentu saja ada beberapa persyaratan dan langkah-langkah yang harus diikuti agar proses perceraian tetap sah di mata hukum.

Berikut ini adalah panduan lengkap tentang bagaimana cara menggugat cerai tanpa buku nikah yang bisa Anda ikuti.

Baca Juga: Jokowi Tunjuk Keponakan Prabowo, Thomas Djiwandono Jadi Calon Wakil Menteri Keuangan

1. Membuat Dokumen Pengganti

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat dokumen pengganti berupa Duplikat Akta Nikah.

Dokumen ini sangat penting karena tanpa adanya duplikat ini, proses perceraian tidak dapat dilanjutkan.

Proses ini memerlukan kesabaran karena meskipun Anda ingin segera melaksanakan sidang perceraian, pembuatan duplikat ini tidak bisa diabaikan.

Baca Juga: Thomas Djiwandono Siap Isi Posisi Wakil Menteri Keuangan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Pengadilan Agama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X