HUKAMANEWS - Proses perceraian memang selalu menjadi topik yang sensitif dan sering kali menimbulkan banyak pertanyaan, terutama terkait prosedur hukumnya.
Salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah apakah mungkin untuk menggugat cerai tanpa adanya buku nikah?
Bagi banyak pasangan, buku nikah merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki.
Namun, ada kalanya buku nikah tersebut hilang atau rusak, sehingga menimbulkan kebingungan dalam mengajukan gugatan cerai.
Meskipun demikian, Anda tidak perlu khawatir.
Menggugat cerai suami maupun istri tanpa buku nikah masih bisa dilakukan.
Namun, tentu saja ada beberapa persyaratan dan langkah-langkah yang harus diikuti agar proses perceraian tetap sah di mata hukum.
Berikut ini adalah panduan lengkap tentang bagaimana cara menggugat cerai tanpa buku nikah yang bisa Anda ikuti.
Baca Juga: Jokowi Tunjuk Keponakan Prabowo, Thomas Djiwandono Jadi Calon Wakil Menteri Keuangan
1. Membuat Dokumen Pengganti
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat dokumen pengganti berupa Duplikat Akta Nikah.
Dokumen ini sangat penting karena tanpa adanya duplikat ini, proses perceraian tidak dapat dilanjutkan.
Proses ini memerlukan kesabaran karena meskipun Anda ingin segera melaksanakan sidang perceraian, pembuatan duplikat ini tidak bisa diabaikan.
Baca Juga: Thomas Djiwandono Siap Isi Posisi Wakil Menteri Keuangan
Artikel Terkait
Berapa Sih Biaya Biaya Gugat Cerai dari Istri/Suami di Pengadilan Agama? Yuk Cek Nominalnya di Sini!
Gimana Sih Cara Mengajukan Surat Gugatan Cerai? Jangan Malu, Baca Aja Panduan Lengkapnya di Sini!
Nggak Ribet Kok! Begini Prosedur dan Langkah-Langkah Mengajukan Gugatan Cerai di Indonesia, Baca Panduannya di Sini!
Mahal Nggak Sih Ajukan Gugatan Cerai di Pengadilan Agama? Yuk Baca Rincian Biaya yang Harus Dikeluarkan!
Belajar Bahasa: Mana yang Benar, Cerai atau Cerei Menurut KBBI dan EYD? Simak Penjelasannya di Sini!
7 Dokumen Penting dalam Sidang Gugatan Cerai yang Harus Disiapkan, Cek Apa Saja!