Pembuatan Duplikat Akta Nikah bertujuan untuk menghindari masalah hukum di masa depan.
Misalnya, seorang istri yang ingin menikah lagi tanpa surat cerai atau seorang suami yang melakukan hal serupa.
Dengan adanya dokumen ini, kita dapat menghindari gugatan hukum yang tidak diinginkan.
2. Menyiapkan Dokumen Pembuatan
Setelah memutuskan untuk membuat Duplikat Akta Nikah, langkah berikutnya adalah menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk permohonan Register Kutipan Akta Nikah.
Dokumen yang harus disiapkan antara lain:
- Kartu Identitas (KTP atau Passport)
- Kartu Keluarga (untuk non-muslim)
- Buku Nikah asli atau fotocopy buku nikah
- Surat kehilangan (jika buku nikah hilang)
Apabila buku nikah Anda rusak, bawalah dokumen tersebut ke kantor yang berwenang untuk diganti.
Jika buku nikah hilang, Anda harus membuat surat kehilangan di kantor kepolisian.
Artikel Terkait
Berapa Sih Biaya Biaya Gugat Cerai dari Istri/Suami di Pengadilan Agama? Yuk Cek Nominalnya di Sini!
Gimana Sih Cara Mengajukan Surat Gugatan Cerai? Jangan Malu, Baca Aja Panduan Lengkapnya di Sini!
Nggak Ribet Kok! Begini Prosedur dan Langkah-Langkah Mengajukan Gugatan Cerai di Indonesia, Baca Panduannya di Sini!
Mahal Nggak Sih Ajukan Gugatan Cerai di Pengadilan Agama? Yuk Baca Rincian Biaya yang Harus Dikeluarkan!
Belajar Bahasa: Mana yang Benar, Cerai atau Cerei Menurut KBBI dan EYD? Simak Penjelasannya di Sini!
7 Dokumen Penting dalam Sidang Gugatan Cerai yang Harus Disiapkan, Cek Apa Saja!