Jokowi Tunjuk Keponakan Prabowo, Thomas Djiwandono Jadi Calon Wakil Menteri Keuangan

photo author
- Kamis, 18 Juli 2024 | 16:28 WIB
penunjukan Thomas Djiwandono sebagai Wakil Menteri Keuangan (Foto Istimewa)
penunjukan Thomas Djiwandono sebagai Wakil Menteri Keuangan (Foto Istimewa)

HUKAMANEWS - Baru-baru ini, penunjukan Thomas Djiwandono, keponakan presiden terpilih Prabowo Subianto, sebagai Wakil Menteri Keuangan, menuai beragam tanggapan.

Salah satunya datang dari juru bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Cyril Raoul Hakim alias Chico Hakim.

Dalam pesan suara yang dikirim melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Chico mengkritik keputusan ini dan menilai bahwa perombakan kursi wakil menteri bukanlah hal mendesak menjelang akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Menurut Chico, penambahan posisi wakil menteri di berbagai kementerian tidak diperlukan di akhir masa pemerintahan saat ini.

Baca Juga: Thomas Djiwandono Siap Isi Posisi Wakil Menteri Keuangan

“Penambahan wakil menteri di kementerian mana pun pada akhir masa pemerintahan sekarang tidak dibutuhkan,” ujar Chico pada Kamis, 18 Juli 2024.

Ia menegaskan bahwa bongkar pasang kabinet tidak memiliki urgensi saat ini.

Namun, Chico juga mengakui bahwa Thomas Djiwandono memiliki kredibilitas yang memadai untuk menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan.

“Curriculum vitae-nya cukup memadai,” ujarnya.

Baca Juga: Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Siap Kembali Maju dalam Pilkada 2024 dengan Dukungan Promedia untuk Pelatihan Jurnalisme Berkualitas di Era Digital

Meskipun demikian, ia tetap berpendapat bahwa penambahan jabatan ini tidak diperlukan.

Thomas Djiwandono resmi dilantik sebagai Wakil Menteri Keuangan pada Kamis, 18 Juli 2024, di Istana Kepresidenan.

Pelantikan ini diungkapkan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Deni Surjantoro, di Kantor Perumda Air Minum Tirta Moedal, Semarang, Jawa Tengah.

“Pelantikannya di Istana. Kami akan bukakan press conference-nya,” kata Deni pada Kamis pagi, 18 Juli 2024.

Baca Juga: HORE! Transaksi Lintas Negara Nggak Pake Ribet, QRIS Kini Bisa Digunakan di Korea Selatan, India, Jepang, dan UAE

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X