Selain itu, Anda juga perlu membawa data perkawinan seperti tanggal dan tahun pernikahan.
3. Proses Pembuatan Duplikat Akta Nikah
Proses pembuatan Duplikat Akta Nikah biasanya tidak memerlukan waktu yang lama.
Rata-rata, proses ini memakan waktu sekitar satu minggu.
Namun, ada kemungkinan dokumen tersebut selesai lebih cepat, tergantung pada jumlah pemohon lainnya di kantor KUA atau Capil setempat.
Jika kantor KUA atau Capil sedang sepi, duplikat akta nikah Anda bisa saja selesai dalam waktu satu hari.
Oleh karena itu, pastikan untuk mengurus dokumen ini pada waktu yang tepat agar prosesnya bisa lebih cepat.
4. Melakukan Gugatan Cerai
Setelah memiliki Duplikat Akta Nikah, Anda bisa langsung melakukan gugatan cerai ke Kantor Capil atau KUA wilayah Anda.
Langkah ini melibatkan pembuatan surat permohonan perceraian.
Dalam surat permohonan ini, Anda harus menyertakan data KTP atau Passport yang telah disiapkan sebelumnya.
Pastikan semua dokumen dan data yang diperlukan sudah lengkap dan benar.
Jalankan proses gugatan cerai ini dengan teliti agar tidak ada masalah hukum yang muncul di kemudian hari.
Baca Juga: 10 Jam Geledah Balaikota Semarang ,Penyidik Bawa Dua Koper Alat Bukti
Artikel Terkait
Berapa Sih Biaya Biaya Gugat Cerai dari Istri/Suami di Pengadilan Agama? Yuk Cek Nominalnya di Sini!
Gimana Sih Cara Mengajukan Surat Gugatan Cerai? Jangan Malu, Baca Aja Panduan Lengkapnya di Sini!
Nggak Ribet Kok! Begini Prosedur dan Langkah-Langkah Mengajukan Gugatan Cerai di Indonesia, Baca Panduannya di Sini!
Mahal Nggak Sih Ajukan Gugatan Cerai di Pengadilan Agama? Yuk Baca Rincian Biaya yang Harus Dikeluarkan!
Belajar Bahasa: Mana yang Benar, Cerai atau Cerei Menurut KBBI dan EYD? Simak Penjelasannya di Sini!
7 Dokumen Penting dalam Sidang Gugatan Cerai yang Harus Disiapkan, Cek Apa Saja!