Emang Bisa Gugat Cerai Tanpa Adanya Buku Nikah? Yuk Simak Penjelasannya di Sini!

photo author
- Kamis, 18 Juli 2024 | 20:00 WIB
Panduan lengkap menggugat cerai tanpa buku nikah: langkah-langkah membuat duplikat akta nikah dan persyaratan dokumen. (Google.)
Panduan lengkap menggugat cerai tanpa buku nikah: langkah-langkah membuat duplikat akta nikah dan persyaratan dokumen. (Google.)

5. Jika Tidak Terdaftar di KUA

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah gugatan cerai bisa dilakukan jika pernikahan tidak terdaftar di KUA.

Jika data pernikahan Anda tidak terdaftar di KUA, Anda tidak bisa meminta berkas Duplikat Akta Nikah.

Namun, bagi pasangan muslim, Anda bisa mengajukan permohonan Isbat Nikah ke Pengadilan Agama.

Baca Juga: Belajar Bahasa: Mana yang Benar, Cerai atau Cerei Menurut KBBI dan EYD? Simak Penjelasannya di Sini!

Isbat Nikah adalah pengesahan pernikahan yang tidak tercatat di KUA.

Dengan mengurus Isbat Nikah, Anda dapat memperoleh pengesahan pernikahan secara hukum positif.

Penting untuk diketahui bahwa jika Anda ingin menikah lagi tanpa akta cerai, prosesnya bisa lebih rumit.

Oleh karena itu, disarankan untuk mengurus dokumen perceraian dengan baik agar tidak ada masalah di kemudian hari.

Baca Juga: Belajar Bahasa: Mana yang Benar, Cerai atau Cerei Menurut KBBI dan EYD? Simak Penjelasannya di Sini!

Jika ada kendala atau masalah dalam proses ini, Anda bisa menyelesaikannya lewat pengadilan dengan bantuan advokat.

Mereka dapat membantu Anda mengurus surat cerai tanpa buku nikah dengan lebih jelas.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa mengajukan gugatan cerai meskipun tidak memiliki buku nikah.

Proses ini memang memerlukan kesabaran dan ketelitian, tetapi dengan dokumen yang lengkap dan proses yang benar, gugatan cerai Anda bisa berjalan lancar. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Pengadilan Agama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X