7 Dokumen Penting dalam Sidang Gugatan Cerai yang Harus Disiapkan, Cek Apa Saja!

photo author
- Kamis, 18 Juli 2024 | 06:05 WIB
Persiapkan bukti dokumen penting dalam sidang perceraian: Buku Nikah, KTP, Akta Lahir Anak, Kartu Keluarga, dan bukti lainnya.  (freepik)
Persiapkan bukti dokumen penting dalam sidang perceraian: Buku Nikah, KTP, Akta Lahir Anak, Kartu Keluarga, dan bukti lainnya. (freepik)

HUKAMANEWS - Perceraian adalah proses hukum yang kompleks dan memerlukan persiapan yang matang dari kedua belah pihak.

Selain menyusun surat gugatan cerai, istri yang mengajukan gugatan juga perlu menyiapkan bukti-bukti yang mendukung tuntutannya.

Dokumen-dokumen ini tidak hanya menjadi syarat formalitas, tetapi juga menjadi landasan penting dalam memastikan bahwa proses perceraian berlangsung adil dan sesuai dengan hukum.

Bukti Dokumen yang Diperlukan dalam Sidang Gugatan Cerai

Baca Juga: Nggak Ribet Kok! Begini Prosedur dan Langkah-Langkah Mengajukan Gugatan Cerai di Indonesia, Baca Panduannya di Sini!

Dalam menghadapi sidang gugatan cerai, istri harus mempersiapkan beberapa dokumen yang menjadi bukti penting dalam proses hukum ini.

Berikut adalah jenis-jenis dokumen yang wajib disiapkan:

1. Buku Nikah yang Disahkan

Dokumen ini dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) dan menjadi bukti sah bahwa pernikahan telah dilangsungkan secara resmi.

Baca Juga: Bedah Tuntas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 Tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara

2. Bukti Domisili Hukum

Kartu Tanda Penduduk (KTP) digunakan sebagai bukti tempat tinggal istri, yang penting untuk menentukan yurisdiksi pengadilan yang berwenang.

3. Akta Lahir Anak

Jika terdapat anak dari pernikahan tersebut, akta kelahiran anak perlu dilampirkan untuk membuktikan status anak secara hukum.

Baca Juga: Gimana Sih Cara Mengajukan Surat Gugatan Cerai? Jangan Malu, Baca Aja Panduan Lengkapnya di Sini!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Pengadilan Agama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X