HUKAMANEWS - Perceraian adalah proses hukum yang kompleks dan memerlukan persiapan yang matang dari kedua belah pihak.
Selain menyusun surat gugatan cerai, istri yang mengajukan gugatan juga perlu menyiapkan bukti-bukti yang mendukung tuntutannya.
Dokumen-dokumen ini tidak hanya menjadi syarat formalitas, tetapi juga menjadi landasan penting dalam memastikan bahwa proses perceraian berlangsung adil dan sesuai dengan hukum.
Bukti Dokumen yang Diperlukan dalam Sidang Gugatan Cerai
Dalam menghadapi sidang gugatan cerai, istri harus mempersiapkan beberapa dokumen yang menjadi bukti penting dalam proses hukum ini.
Berikut adalah jenis-jenis dokumen yang wajib disiapkan:
1. Buku Nikah yang Disahkan
Dokumen ini dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) dan menjadi bukti sah bahwa pernikahan telah dilangsungkan secara resmi.
2. Bukti Domisili Hukum
Kartu Tanda Penduduk (KTP) digunakan sebagai bukti tempat tinggal istri, yang penting untuk menentukan yurisdiksi pengadilan yang berwenang.
3. Akta Lahir Anak
Jika terdapat anak dari pernikahan tersebut, akta kelahiran anak perlu dilampirkan untuk membuktikan status anak secara hukum.
Baca Juga: Gimana Sih Cara Mengajukan Surat Gugatan Cerai? Jangan Malu, Baca Aja Panduan Lengkapnya di Sini!
Artikel Terkait
MK Menolak Gugatan PDIP Terhadap PAN Di Dapil Kalsel II, Detail Keputusan Dan Dampaknya
PTUN Panggil Prabowo! Babak Baru Gugatan Pangkat Jenderal Kehormatan dari Jokowi oleh Koalisi Masyarakat Sipil
Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, Status Tersangka Batal Demi Hukum
Berapa Sih Biaya Biaya Gugat Cerai dari Istri/Suami di Pengadilan Agama? Yuk Cek Nominalnya di Sini!
Gimana Sih Cara Mengajukan Surat Gugatan Cerai? Jangan Malu, Baca Aja Panduan Lengkapnya di Sini!
Nggak Ribet Kok! Begini Prosedur dan Langkah-Langkah Mengajukan Gugatan Cerai di Indonesia, Baca Panduannya di Sini!