HUKAMANEWS - Pengadilan Agama memberikan hak kepada istri untuk mengajukan gugatan cerai terhadap suami dengan alasan tertentu.
Namun, tahukah Anda berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk mengajukan gugatan cerai tersebut?
Sebenarnya, ada dua jenis biaya yang harus dikeluarkan, yaitu biaya advokat/pengacara dan panjar biaya perkara.
Kedua biaya ini memiliki kisaran harga yang berbeda, tergantung pada lokasi Pengadilan Agama dan waktu pengajuannya. Menurut Pasal 21 UU Advokat, setiap advokat/pengacara berhak menerima honor atas jasa yang diberikan.
Namun, tidak ada patokan pasti terkait honor tersebut. Umumnya, honor advokat ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Agar lebih paham, simak rincian biaya gugat cerai dari istri selengkapnya dalam artikel berikut.
Biaya Gugat Cerai dari Istri
Setelah memahami ketentuan honor advokat/pengacara, Anda perlu mengetahui panjar biaya perkara secara detail.
Biasanya, setiap Pengadilan Agama memiliki rincian biaya tersendiri.
Untuk perceraian gugat yang diajukan oleh istri, biayanya sedikit lebih mahal.
Dikutip dari SK Ketua PN Bogor Kelas 1A No. W11.U2/90/HK.02/II/2023, berikut rinciannya:
1. Biaya Administrasi: Rp300.000
Artikel Terkait
Detik-Detik Pengumuman SNBT 2024 Telah Tiba! Daftar Link RESMI dan Cara Cek Nilai Hasil UTBK
Saat Anak Bersikukuh Pilih Memelihara Burung Hantu, Apa Yang Harus Orangtua Lakukan
Perguruan Tinggi Mulai Ajari Pramuka Untuk Kian Jeli dan Waspada Bahaya Media Digital
Ingat KKN? Undip Lepas Mahasiswa KKN Terbanyak Tahun Ini
Sempat Tak Lolos PPDB 2024, Vita Azahra , Disabilitas Tunanetra Akhirnya Dapat Bersekolah di Tingkatan SMA Negeri Kota Semarang