PPATK Buka-Bukaan! Aliran Uang Judi Online ke 20 Negara Capai Triliunan, Indonesia Terancam!

photo author
- Selasa, 18 Juni 2024 | 21:00 WIB
PPATK Deteksi Aliran Uang Judi Online ke 20 Negara, Angkanya Triliunan (DOK. PPATK / HukamaNews.com)
PPATK Deteksi Aliran Uang Judi Online ke 20 Negara, Angkanya Triliunan (DOK. PPATK / HukamaNews.com)

Kondisi ini menunjukkan bahwa judi online bukan hanya menjadi masalah kecil yang bisa diabaikan.

Dampak ekonominya sangat besar dan berpotensi merusak perekonomian negara jika tidak ditangani dengan serius.

PPATK terus berupaya melakukan berbagai langkah preventif dan represif untuk menekan laju perputaran uang dari aktivitas ilegal ini.

Baca Juga: 4 Trik Jitu Atasi Sulit BAB di Pagi Hari Tanpa Obat, dari Pijat Perut hingga Posisi BAB Seperti ini, Nggak Banyak yang Tahu!

Daftar Negara yang Teridentifikasi Menerima Aliran Uang Judi Online

1. Indonesia
2. Singapura
3. Malaysia
4. Thailand
5. Filipina
6. Vietnam
7. Brunei Darussalam
8. Kamboja
9. Laos
10. Myanmar

Baca Juga: Mulai Sejak Muda, 5 Kebiasaan Sederhana untuk Otak Sehat dan Terhindar dari Pikun

11. Tiongkok
12. Hong Kong
13. Taiwan
14. Jepang
15. Korea Selatan
16. Australia
17. Amerika Serikat
18. Inggris
19. Jerman
20. Belanda

Baca Juga: Kasus Korupsi yang Melibatkan SYL, Pakar Ungkap Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Benarkah?

Judi online tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga membawa dampak sosial yang signifikan.

Banyak individu yang terjerat hutang akibat ketagihan berjudi, bahkan sampai kehilangan harta benda mereka.

Selain itu, judi online juga berpotensi merusak mental dan kesehatan emosional para pelakunya.

Baca Juga: Kaesang Mulai Tebar Pesona, Traktir Makan hingga Bagi-Bagi Buku Seperti Kakaknya, Pemanasan untuk Pilkada DKI?

Ketergantungan pada judi online sering kali menyebabkan stres, depresi, dan konflik dalam keluarga.

Pemerintah bersama PPATK dan berbagai instansi terkait terus berupaya memberantas judi online dengan berbagai cara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X