HUKAMANEWS - Jemaah haji Indonesia telah kembali melaksanakan lontar jumrah di Mina pada tanggal 12 Zulhijah 1445 Hijriyah atau Selasa, 18 Juni 2024.
Ibadah ini merupakan bagian dari rangkaian wajib haji yang harus dilakukan dengan hati-hati.
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) menekankan pentingnya keselamatan dan kesehatan jemaah selama pelaksanaan lontar jumrah.
Baca Juga: Tutorial Daftar Haji Reguler, Simak Panduan Lengkap Menghadapi Daftar Tunggu 30 Tahun
Dalam artikel ini, kita akan membahas berbagai panduan dan saran dari PPIH untuk memastikan jemaah dapat melaksanakan ibadah ini dengan aman.
PPIH telah menetapkan jadwal lontar jumrah yang harus dipatuhi oleh seluruh jemaah.
Jadwal ini dibagi menjadi beberapa sesi, yaitu Pukul 00.00-05.00 WAS, 05.00-10.30 WAS, 14.00-18.00 WAS, dan 18.00-00.00 WAS.
Baca Juga: Bolehkah Berkurban Setelah Lewat Hari Raya Iduladha? Simak Penjelasannya
Pemilihan waktu yang tepat sangat penting untuk menghindari kepadatan dan cuaca panas yang bisa membahayakan kesehatan jemaah.
Widi Dwinanda, anggota Media Center Kementerian Agama (Kemenag), mengingatkan bahwa jemaah harus mematuhi jadwal dan jalur lontar jumrah yang telah ditentukan sesuai dengan kloternya masing-masing.
"Jemaah haji diharapkan untuk tidak melontar jumrah pada saat cuaca panas yang berlebihan dan dalam kondisi berdesak-desakan," katanya.
Kepatuhan terhadap jadwal ini tidak hanya menghindarkan dari risiko kesehatan, tetapi juga memudahkan pengaturan dan keamanan di lokasi.
Bagi jemaah yang memilih opsi Nafar Awal, diperbolehkan meninggalkan Mina sebelum matahari terbenam pada 12 Zulhijah.
"Sedangkan jemaah yang mengambil pilihan Nafar Tsani dapat meninggalkan Mina pada 13 Zulhijah," jelas Widi.
Artikel Terkait
Kemenag Sediakan Katering Khusus Bagi Jemaah Haji Lansia, Langkah Nyata untuk Kenyamanan Ibadah
Lebih dari 50 Warga Indonesia Dapat Kesempatan Pergi Haji Gratis Atas Undangan Raja Salman
Koper Jemaah Haji Indonesia Mulai Ditimbang, Enam Kloter Pulang Perdana Usai Puncak Haji
Laporan Masalah Penyelenggaraan Haji 2024, Timwas Haji DPR Siap Evaluasi dan Tingkatkan Pelayanan
Tutorial Daftar Haji Reguler, Simak Panduan Lengkap Menghadapi Daftar Tunggu 30 Tahun