HUKAMANEWS - Kasus korupsi yang melibatkan Emirsyah Satar, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, kembali mencuat ke publik.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Kamis, 13 Juni 2024, Emirsyah mengakui telah menyerahkan dokumen rencana pengadaan armada (fleet plan) kepada Soetikno Soedarjo, pendiri PT Mukti Rekso Abadi.
Pengakuan ini menambah babak baru dalam kisah panjang korupsi pengadaan pesawat di maskapai BUMN tersebut.
Baca Juga: KPK Tetapkan Pejabat Pembuat Komitmen BTP Semarang sebagai Tersangka Kasus Korupsi DJKA
Emirsyah menyatakan bahwa penyerahan dokumen tersebut dilakukan atas permintaan Soetikno, yang pada saat itu menjabat sebagai Commercial Advisor di Airbus Group.
"Fleet plan untuk pengadaan Garuda secara menyeluruh," ujar Emirsyah di hadapan majelis hakim.
Namun, apa sebenarnya alasan di balik penyerahan dokumen penting ini? Apakah ada motivasi lain yang tersembunyi di balik tindakan tersebut?
Menurut Emirsyah, langkah tersebut dianggapnya sebagai hal yang lumrah karena fleet plan bukanlah dokumen rahasia.
"Garuda sudah Tbk. Kami pada waktu mau IPO, kami sudah ada jabarkan fleet plan yang kami mau," ungkapnya.
Dalam pandangannya, transparansi mengenai rencana pengadaan armada adalah bagian dari upaya untuk mempromosikan masa depan bisnis Garuda Indonesia kepada berbagai pihak, termasuk para investor dan perusahaan asuransi.
Baca Juga: Pakar Militer , Prof. Muradi : Hati Hati Bicara Soal Palestina
Penyerahan dokumen ini terjadi di tengah proses pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.
Untuk mendukung pengadaan tersebut, Emirsyah mengundang berbagai produsen pesawat seperti Airbus, Boeing, Embraer, dan Bombardier.
Tidak hanya itu, ia juga melibatkan bankir untuk mempresentasikan rencana bisnis Garuda Indonesia ke depannya.
Artikel Terkait
Membongkar Akar Korupsi di Indonesia: Sistem Cacat, Penegakan Hukum Lemah, dan Elite Serakah
Bongkar Kasus Korupsi Jual-Beli Gas PGN, Sederet Pejabat Dipanggil KPK
Keadilan di Indonesia, Mimpi Reformasi yang Terkikis Korupsi
KPK Ungkap Modus Korupsi Baru di DJKA Kemenhub, Penentuan Pemenang Sebelum Lelang
KPK Tetapkan Pejabat Pembuat Komitmen BTP Semarang sebagai Tersangka Kasus Korupsi DJKA