HUKAMANEWS - Kasus korupsi kembali mencoreng wajah birokrasi di Indonesia.
Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Yofi Oktarisza sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).
Yofi yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jawa Bagian Tengah atau BTP Semarang, diduga terlibat dalam sejumlah proyek sejak tahun 2017 hingga 2021.
Penetapan Yofi sebagai tersangka tidak lepas dari pengembangan kasus sebelumnya yang melibatkan Dion Renato Sugiarto.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa penyidikan ini merupakan kelanjutan dari kasus suap yang diberikan oleh Dion kepada Bernhard Hasibuan, mantan PPK di lingkungan BTP Semarang, dan Putu Sumarjaya, mantan Kepala BTP Kelas 1 Semarang.
Dion sendiri telah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta.
Baca Juga: Pakar Militer , Prof. Muradi : Hati Hati Bicara Soal Palestina
Kasus korupsi yang melibatkan Yofi tidak hanya terbatas pada satu proyek saja. Ia diketahui menjadi PPK untuk berbagai proyek penting di Jawa Tengah, termasuk peningkatan jalur kereta api Purwokerto – Kroya pada tahun 2017, peningkatan jalur kereta api lintas Banjar – Kroya pada tahun 2018, dan pembangunan jalur ganda Cirebon – Kroya pada tahun 2019.
Yofi juga menjadi PPK untuk proyek peningkatan jalur kereta api lintas Banjar – Kroya pada tahun 2020.
Tidak berhenti sampai di situ, pada tahun 2021, Yofi juga dipercaya menjadi PPK Area II yang mencakup pekerjaan pembangunan, peningkatan, perawatan, serta rehabilitasi konstruksi dan fasilitas operasi kereta api di berbagai jalur seperti Cirebon – Kroya, Banjar – Kroya – Yogyakarta, Tegal – Prupuk, Purwokerto – Wonosobo, dan Maos – Cilacap.
Baca Juga: KPK Ungkap Modus Korupsi Baru di DJKA Kemenhub, Penentuan Pemenang Sebelum Lelang
Total, Yofi menangani 18 paket pekerjaan lanjutan dan 14 paket baru di lingkungan BTP Wilayah Jawa Bagian Tengah.
Modus operandi yang digunakan Yofi dan rekanan korupsinya, Dion Renato, cukup canggih.
Mereka menentukan pemenang lelang sebelum proses lelang resmi dimulai.
Artikel Terkait
Kejagung Periksa Eks Dirut Anak Usaha Antam Terkait Kasus Korupsi Emas 109 Ton, Cek 9 Daftar Pejabat yang Diperiksa di Sini!
Membongkar Akar Korupsi di Indonesia: Sistem Cacat, Penegakan Hukum Lemah, dan Elite Serakah
Bongkar Kasus Korupsi Jual-Beli Gas PGN, Sederet Pejabat Dipanggil KPK
Keadilan di Indonesia, Mimpi Reformasi yang Terkikis Korupsi
KPK Ungkap Modus Korupsi Baru di DJKA Kemenhub, Penentuan Pemenang Sebelum Lelang