Tujuan utama dari langkah ini adalah memastikan bahwa semua pihak yang terlibat memiliki pemahaman yang jelas mengenai visi dan strategi perusahaan.
Emirsyah berpendapat bahwa presentasi tahunan fleet plan kepada pihak asuransi dan pembahasan dalam RUPS tahunan adalah praktik standar yang harus dilakukan.
"Setiap tahun fleet plan dipresentasikan kepada pihak asuransi dan dibahas di RUPS tahunan Tbk," katanya.
Baca Juga: Pakar Militer , Prof. Muradi : Hati Hati Bicara Soal Palestina
Dengan kata lain, Emirsyah merasa bahwa langkahnya adalah bagian dari upaya transparansi dan profesionalisme dalam menjalankan bisnis maskapai.
Namun, jaksa memiliki pandangan berbeda. Menurut mereka, Emirsyah telah melakukan tindakan yang memperkaya diri sendiri dan pihak-pihak lain seperti Soetikno Soedarjo, ATR, dan lainnya.
Jaksa menuding bahwa penyerahan dokumen fleet plan tanpa hak ini menyebabkan kerugian negara sebesar USD 609.814.504 atau sekitar Rp 9,3 triliun.
Baca Juga: KPK Ungkap Modus Korupsi Baru di DJKA Kemenhub, Penentuan Pemenang Sebelum Lelang
Lebih lanjut, jaksa menyebut bahwa Emirsyah telah mengubah rencana kebutuhan pesawat dari kapasitas 70 seats tipe jet menjadi 90 seats tipe jet tanpa persetujuan yang ditetapkan dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan.
Tindakan ini dianggap sebagai salah satu bentuk penyimpangan yang menyebabkan kerugian besar bagi keuangan negara.
Fleet plan adalah dokumen strategis yang merinci rencana pengadaan dan pengelolaan armada pesawat suatu maskapai.
Dokumen ini mencakup berbagai aspek seperti jenis pesawat yang akan dibeli, jadwal pengadaan, serta proyeksi penggunaan pesawat dalam jangka panjang.
Untuk sebuah maskapai sebesar Garuda Indonesia, fleet plan menjadi landasan penting dalam menentukan arah dan strategi bisnis.
Dalam konteks IPO (Initial Public Offering), transparansi mengenai fleet plan menjadi salah satu syarat penting.
Artikel Terkait
Membongkar Akar Korupsi di Indonesia: Sistem Cacat, Penegakan Hukum Lemah, dan Elite Serakah
Bongkar Kasus Korupsi Jual-Beli Gas PGN, Sederet Pejabat Dipanggil KPK
Keadilan di Indonesia, Mimpi Reformasi yang Terkikis Korupsi
KPK Ungkap Modus Korupsi Baru di DJKA Kemenhub, Penentuan Pemenang Sebelum Lelang
KPK Tetapkan Pejabat Pembuat Komitmen BTP Semarang sebagai Tersangka Kasus Korupsi DJKA