HUKAMANEWS - Di era digital yang serba instan, pinjaman online (pinjol) menjadi solusi bagi banyak orang yang membutuhkan dana cepat. Namun, di balik kemudahan aksesnya, tersimpan berbagai risiko, terutama bagi generasi muda.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengungkap modus operandi tak etis yang dilakukan oleh agen pinjol untuk menarik nasabah, khususnya anak muda. Praktik-praktik curang ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga berpotensi merusak masa depan finansial mereka.
Salah satu modus yang paling sering ditemukan adalah pemalsuan data nasabah. Agen pinjol seringkali mengubah status mahasiswa menjadi pekerja agar persyaratan pinjaman dapat terpenuhi.
Baca Juga: HP Samsung yang Kebagian Update One UI 6.1.1, Peningkatan Fitur Galaxy AI yang Bikin Ngiler!
Hal ini seperti diungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi.
"Jadi ada satu kasus yang waktu itu kita tangani di Solo, kan anak-anak muda ini harusnya nggak bisa masuk kepada untuk punya fasilitas ini. Tapi kemudian sama si agennya di lapangan itu disuruh mengisi yang tadi statusnya mahasiswa suruh jadi pekerja cuman supaya kantor pusatnya approve dia bisa dapet pinjaman," jelas Friderica usai acara Literasi Keuangan Indonesia Terdepan (LIKE IT) 2024, di Balikpapan, Kalimantan Timur, Sabtu (5/10/2024).
Dia menegaskan, praktik tersebut merupakan tanggung jawab dari pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). Termasuk jika hal tersebut dilakukan oleh pihak ketiga yang terkait dalam pemasaran layanannya.
"Jadi antara agennya juga mesti kita kasih tau bahwa PUJK itu bertanggung jawab atas apapun yang dilakukan pihak ketiga yang bekerja bersama dia walaupun itu pihak independen apalagi karyawannya. Jadi kadang-kadang di lapangan seperti itu," tegasnya.
Menurutnya, praktik tersebut bisa berpotensi merusak skor kredit anak muda tadi di masa depan. Pasalnya, pengambilan pinjaman tadi akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Skor kredit yang buruk akan menyulitkan nasabah untuk mengakses pembiayaan di masa depan.
Tak Paksakan Beri Pinjaman
Frederica menegaskan bahwa pelaku usaha jasa keuangan bertanggung jawab atas tindakan agen-agen mereka, termasuk pihak ketiga yang terlibat dalam pemasaran layanan. Oleh karena itu, perusahaan pinjol harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap aktivitas agen-agen mereka dan memastikan bahwa semua prosedur dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.